Penyebab Warga Lumbirejo Keracunan, Kecap dan Mie Tercampur Bakteri

Air mie ayam normal

Pesawaran, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung memastikan penyebab keracunan pada makanan mie ayam di sebuah acara tausiah di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran akibat kontaminasi bakteri.

Kepastian itu menyusul hasil uji sample bahan makanan mie ayam di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung.

"Hasil pemeriksaan bahan makanan ditemukan kuman Klebsiella SP pada kecap dan kuman proteos pada mie kering dihidangan mie ayam, yang kemudian disantap puluhan warga tersebut,” Kasi Surveilans dan Imunisasi, Helda mewakili Kadiskes Pesawaran Media Apriliana, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Kecelakaan Maut Avanza Vs Truk di Tol Lampung, 2 Korban Meninggal!

1. Sample air normal

Penyebab Warga Lumbirejo Keracunan, Kecap dan Mie Tercampur BakteriKondisi warga keracunan dirawat saat di Puskesmas. (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan pada sampel air digunakan untuk bahan olahan mie ayam, itu tidak ditemukan tanda-tanda terkontaminasi oleh bakteri alias normal.

Meski demikian, puluhan warga sempat menjalani perawatan intensif di Puskesmas Roworejo dan RSUD Pesawaran sudah dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang.

"Kondisi warga yang keracunan, sudah membaik dan diperbolehkan pulang, dari hasil pengujian air normal dan tidak mengandung bakteri," katanya.

2. Polisi tunggu laporan korban

Penyebab Warga Lumbirejo Keracunan, Kecap dan Mie Tercampur BakteriIlustrasi laporan ke polisi. (IDN Times/Yuda Almerio)

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husni mengamini pihaknya turut menarima hasil uji Lebkesda Provinsi Lampung tersebut dan didapati beberapa bahan mie ayam terkontaminasi bakteri.

Meski demikian, kepolisian setempat diketahui belum melakukan penyelidikan terkait unsur dugaan tindak pidana telah mengakibatkan 53 warga setempat mengalami keracunan massal.

"Kasus ini sifatnya temuan, hingga detik ini belum ada yang melayangkan laporan kepolisian akibat merasa dirugikan. Tapi dari kacamata kami tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya," imbuh dia.

3. Penyelidikan perkara dapat dikenakan UU Kesehatan atau Konsumen

Penyebab Warga Lumbirejo Keracunan, Kecap dan Mie Tercampur Bakterikompasiana

Supriyanto menambahakan, pihaknya terus membuka ruang kepada pihak-pihak merasa telah dirugikan dalam peristiwa keracunan makanan tersebut. Pasalnya, ditakutkan hal serupa dapat menimbulkan korban-korban lainnya.

Untuk saat ini, ia menyebut kepolisian diketahui baru sebatas meminta keterangan dari pihak penyelenggara acara tausiah, yang turut menjadi korban keracunan makanan tersebut.

"Kami harap adanya laporan, nanti baru bisa di lidik. Apakah itu nanti bisa dikenakan Undang-Undang Konsumen atau Kesehatan," tandas Kasatreskrim.

Baca Juga: Puluhan Warga Lumbirejo, Pesawaran Keracunan Mie Ayam Massal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya