Pemuda Tulang Bawang Tega Pukuli Siswa SD Pakai Ranting
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Petugas Polsek Menggala menangkap seorang pemuda melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku adalah RA (20), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Pria berprofesi sebagai petani tersebut diamankan polisi saat berada di kediamannya.
"Ya pelaku kami tangkap Jumat sore, saya bersama dengan personel Polsek melakukan penangkapan terhadap pelaku (RA) tindak pidana kekerasan terhadap anak," ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, melalui keterangan resmi, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: 2 Pejabat Kampung Bumi Sari Tuba Korupsi Dana Desa Rp302 Juta
1. Korban masih duduk di bangku SD
Terkait detail kejadian, Sunaryo melanjutkan, tindakan kekerasan tersebut dilakukan pelaku terhadap seorang anak laki-laki berinisial E (11). Korban masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD), warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.
Peristiwa tersebut dilakukan pelaku terhadap sang korban di Tegal Rejo 1, Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu, Kamis (2/12/2021) sekitar 13.00 WIB
"Kekerasan itu dialami korban saat sedang bermain di belakang rumah warga dan bertemu dengan pelaku," imbuh Kapolsek.
2. Korban sempat dipukul dengan ranting karet
Sunaryo mengungkapkan, kejadian itu bermula saat pelaku bertanya kepada korban akan keberadaan sang ayah, lantas dijawab oleh E bahwa ayahnya tidak berada di rumah lantaran tengah bekerja.
"Korban berbalik bertanya kepada pelaku, 'kenpaa nanya-nanya', lalu pelaku langsung mengejar korban," katanya.
E berlari dan jatuh, pelaku langsung memukul korban di bagian pundak sebanyak satu kali dan punggung dua kali. Menerima hal tersebut, Kapolsek menyebut, korban menangis sambil berteriak memohon ampun ke pelaku.
"Bukannya berhenti, pelaku justru mengambil ranting pohon karet dan memukulkannya ke kaki korban, sehingga E terus berteriak kesakitan," tambah Sunaryo.
3. Ibu korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Menggala
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian punggung dan kaki, ibu kandung korban langsung melaporkan peristiwa dialami sang anaknya ke Mapolsek Menggala.
Sunaryo menyampaikan, pelaku kini telah ditahan di Mapolsek setempat dan dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Ya, pelaku diamankan tanpa perlawanan saat tengah berada di rumahnya, kelurahan Menggala Selatan," tandas Kapolsek.
Baca Juga: Polisi Buru Pembuang Bayi di Tuba, Seragam Sekolah Ada Bercak Darah