Pemprov Lampung Beri Dana Bagi Hasil Rp1,2 Triliun ke Kabupaten/Kota

Minta segera ada realisasi belanja wajib

Intinya Sih...

  • Pemerintah Provinsi Lampung menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota sebesar Rp1,2 triliun hingga 31 Desember 2023.
  • Realisasi APBD Provinsi Lampung 2023 sebesar 6,4 triliun rupiah, dengan 1,2 triliun di antaranya merupakan DBH yang sudah ditransfer atau dibagikan.
  • Pemerintah provinsi mengharapkan agar pemerintah kabupaten/kota dapat meningkatkan kemandirian fiskal dan menggunakan dana transfer sesuai peruntukannya.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota se-Lampung sebesar Rp1,2 triliun hingga 31 Desember 2023. Jumlah tersebut digunakan membayar 4 triwulan, DBH Pajak Daerah TW II 2022, Pajak Daerah TW III 2022, Pajak Daerah TW IV 2022 dan Pajak Daerah TW I 2023, serta Pajak Rokok TW IV 2022, Pajak Rokok TW I 2023, Pajak Rokok TW II 2023, dan Pajak Rokok TW III 2023.

Pembagian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. "Dari total realisasi APBD Provinsi Lampung 2023 sebesar 6,4 triliun rupiah, 1,2 triliun di antaranya merupakan DBH yang sudah ditransfer atau dibagikan," ujar Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, Kamis (4/1/2023).

Baca Juga: Pemprov Lampung akan Punya Kapal Eksekutif Layani Rute Bakauheni-Merak

1. Penyaluran telah bersurat ke bupati/wali kota se-Lampung

Pemprov Lampung Beri Dana Bagi Hasil Rp1,2 Triliun ke Kabupaten/KotaSekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto. (Dok. Pemprov Lampung).

Lebih lanjut Fahrizal menyampaikan, Pemprov Lampung sudah mengirim surat kepada bupati/wali kota pada 20 Desember 2023. Itu terkait penyaluran DBH provinsi kepada kabupaten/kota tahun anggaran 2023.

Surat nomor: 900/5675/V1.02/2023 itu juga menindaklanjuti agenda rapat melalui Zoom Meeting Kepala BPKAD se-Provinsi Lampung pada 27 Desember 2023. "Mengingat bahwa APBD Provinsi Lampung harus merealisasikan belanja wajib yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

2. Ada realisasi belanja wajib

Pemprov Lampung Beri Dana Bagi Hasil Rp1,2 Triliun ke Kabupaten/KotaDok. Istimewa/IDN Times

Fahrizal menjelaskan, realisasi belanja wajib dimaksud semisal meliputi belanja wajib infrastruktur sebesar 40 persen dapat dirasakan langsung masyarakat di kabupaten/kota di antaranya pembangunan jalan dan jembatan. Kemudian belanja wajib pendidikan minimal sebesar 20 persen, belanja wajib kesehatan minimal sebesar 10 persen, dan pembayaran pinjaman SMI.

"Pemerintah provinsi mengharapkan, agar pemerintah kabupaten/kota dapat meningkatkan kemandirian fiskal, dengan mengelola PAD secara maksimal dan tidak bertumpu pada DBH Provinsi," jelasnya.

3. DBH diminta segera diperuntukkan untuk masyarakat

Pemprov Lampung Beri Dana Bagi Hasil Rp1,2 Triliun ke Kabupaten/KotaDok. Istimewa/IDN Times

Fahrizal mengatakan, DBH provinsi hanya berkontribusi paling besar 10 persen dari total pendapatan kabupaten/kota.

"Pemerintah kabupaten/kota harus segera menggunakan dana transfer ini sesuai dengan peruntukannya seperti pajak rokok, untuk bidang kesehatan. DBH pajak daerah itu kan sumbernya PKB dan BBN-KB, berarti fokusnya pada infrastruktur," tandas Sekdaprov.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bandara Radin Inten II Buka Rute Tujuan Bali dan Jogja

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya