Pemprov dan DPRD Lampung Belum Tahu Pj Gubernur Gantikan Arinal
Intinya Sih...
- Arinal Djunaidi akhiri masa jabatan sebagai Gubernur Lampung Rabu (12/6/2024).
- Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Lampung belum mengetahui siapa penjabat gubernur pengganti.
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian jamin tidak akan ada kekosongan jabatan Gubernur Lampung.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Provinsi Lampung belum mengetahui sosok penjabat (Pj) gubernur bakal menggantikan posisi Arinal Djunaidi
Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi diketahui bakal mengakhiri masa jabatannya sebagai orang nomor satu di Provinsi Lampung, Rabu (12/6/2024).
"Kami belum ada petunjuk dan aba-aba dari Jakarta (pemerintah pusat/Kemendagri)," ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan Akhiri Masa Jabatan 12 Juni 2024
1. Pastikan tidak ada kekosongan jabatan Pj gubernur
Lebih lanjut Fahrizal meyakinkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sangat memahami aturan, hingga jelas tidak mungkin membiarkan terjadinya kekosongan pada jabatan Gubernur Lampung.
"Jelas tidak akan ada kekosongan, tinggal kita tunggu aja, siapa tahu satu jam lagi ada keputusan," jelasnya.
2. Ketua DPRD minta publik menunggu
Pernyataan serupa dilontarkan Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengisyaratkan belum menerima atau mengetahui sosok Pj gubernur Lampung. Ia mengatakan, agar publik menunggu hingga waktu pengumuman dan penetapan pengganti Arinal Djunaidi.
"Ya, kita tunggu besok saja, besok juga tahu," singkat Mingrum.
3. Sekdaprov diusulkan salah satu kandidat bakal Pj gubernur
Dalam proses pengusulan nama bakal Pj gubernur Lampung, beberapa waktu kemarin diketahui sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Lampung sudah mengajukan tiga nama.
Ketiga nama diusulkan tersebut masing-masing Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin.
Baca Juga: Walhi Lampung Tuntut Gubernur Arinal Cabut Pergub Merugikan Masyarakat