Pelaku Tipu Gelap Modus Tawarkan Pekerjaan Ditangkap di Lampung Utara

Kerugian korban Rp29 juta

Lampung Utara, IDN Times - Pelaku penipuan dan penggelapan modus menawarkan kerja mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta Rupiah berhasil diringkus di kamar kos terletak Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku inisal inisial JD (47) merupakan warga Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Abung Selatan, Lampung Utara. Penangkapan itu berdasarkan laporan korban SY (49) warga Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Abung Selatan, itu sesuai polisi nomor: LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres Lampung Utara/Polda Lampung 18 Maret 2021.

"Benar, pelaku sudah kami tangkap setelah lebih kurang dua tahun menghilang alias buron karena berperkara ini. Ini setelah kami mendapat informasi bahwa JD telah kembali dari pelariannya," ujar Kasatreskrim Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama saat dimintai keterangan, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Kenal via MiChat, Pemuda Lampura Bawa Kabur dan Setubuhi Anak 12 Tahun

1. Polisi amankan barang bukti 3 kwitansi

Pelaku Tipu Gelap Modus Tawarkan Pekerjaan Ditangkap di Lampung Utara(Barang bukti berupa kwitansi penipuan di Prabumulih) IDN Times/Istimewa

Bersamaan penangkapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, Eko mengungkapkan, personel Tekab 308 Polres Lampung Utara turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah kwitansi.

"Untuk selanjutnya, petugas kami langsung menggiring pelaku JD untuk diamankan ke Mapolres," ungkap Kasat Reskrim.

2. Tawarkan anak korban bisa bekerja di perusahaan plat merah

Pelaku Tipu Gelap Modus Tawarkan Pekerjaan Ditangkap di Lampung UtaraHutama Karya selaku pengelola beberapa ruas tol di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) mulai persiapan pelayanan demi memastikan arus lalu lintas mudik pada momen Hari Raya Idul Fitri 2022 mendatang berjalan lancar. (Dok. HK).

Terkait detail tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut, Eko menjelaskan, peristiwa itu diawali tersangka JD menawarkan bantuan kepada SY, dapat membantu anak korban bekerja di salah perusahaan plat merah pengelola tol di Lampung.

Namun sebagai gantinya, pelaku meminta uang sejumlah Rp29 juta ke korban. Kendati bila tidak berhasil bekerja di perusahaan setempat, maka nominal uang tersebut akan dikembalikan.

"Dengan kesepakatan tersebut, korban dan pelaku akhirnya bersepakat. Sehingga langsung dipenuhi oleh korban sejak Januari 2021," terang Eko.

3. Terancam penjara 4 tahun

Pelaku Tipu Gelap Modus Tawarkan Pekerjaan Ditangkap di Lampung UtaraIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut sampai dengan waktu dijanjikan, anak korban SY belum juga bekerja. Sadar merasakan tertipu, akhirnya korban melayangkan laporan ke Mapolres Lampung Utara, Senin (18/3/2021). Pasalnya, terlapor JD belum juga mengembalikan uang Rp29 juta tersebut.

"Saat ini terduga pelaku JD sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan. Terhadap tersangka dapat dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Ancaman penjara 4 tahun," tandas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Terlibat Pidana dan Narkoba, Kapolres Lampung Utara Pecat 5 Personel

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya