Ops Narkoba Bandar Lampung Polisi Tangkap 41 Tersangka, Ada Perempuan

Dua pekan gelar Ops Antik Krakatau 2022

Bandar Lampung, IDN Times - Polresta Bandar Lampung dan jajaran Polsek mengungkap sebanyak 32 kasus dengan total keterlibatan tersangka 41. Pengungkapan tersebut merupakan hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) Krakatau 2022 digelar 18 - 31 Maret 2022.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Ganda Saragih mengatakan, dari total keseluruhan tersangka tertangkap, 38 orang berjenis kelamin laki-laki dan 3 lainnya merupakan perempuan, dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 27,60 gram.

"Dalam kegiatan ini, kami juga mengungkap 6 TO (target operasi) dan sisa tersangka lain non-TO. 4 TO tempat meliputi Tanjungkarang Barat, Kedaton, Tanjungkarang Selatan, dan Tanjungkarang Timur," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Mangkir Dinas 309 Hari, 1 Personel Polresta Bandar Lampung Dipecat

1. Terdapat 14 pengedar, 18 kurir, dan 9 penyalahgunaan

Ops Narkoba Bandar Lampung Polisi Tangkap 41 Tersangka, Ada PerempuanKonferensi pers Ops Antik Krakatau 2022 Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dari hasil pengungkapan dalam kegiatan operasi tersebut, Ganda menjelaskan, 14 tersangka tertangkap bertindak sebagai pengedar, 18 tersangka berperan menjadi kurir, dan 9 tersangka lainnya merupakan korban penyalahguna narkotika.

Menurutnya, angka pengungkapan ini memperlihatkan pemain narkotika masih bebas berkeliaran di Kota Bandar Lampung hingga tingkat peredaran gelap narkoba tergolong masih tinggi di wilayah hukum setempat.

"Pengungkapan dalam kegiatan ini meningkat dari tahun sebelumnya, hasil operasi ini paling tidak kita bisa menangkal dan meminimalisir peredaran narkotika di Bandar Lampung," katanya.

2. Ancaman diterima para tersangka

Ops Narkoba Bandar Lampung Polisi Tangkap 41 Tersangka, Ada PerempuanKonferensi pers Ops Antik Krakatau 2022 Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ganda juga menegaskan para tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dan terkhusus 9 orang para penyalahguna narkotika juga akan dikenakan Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a. Ancamannya, mulai dari pidana seumur hidup hingga masa rehabilitasi.

Meski demikian, teruntuk para korban pengguna narkotika hukum rehabilitasi harus lebih dulu melewati tahapan verifikasi Tim Asesmen Terpadu dan bukan residivis pasa tindak pidana serupa.

"Kalau bagi para pengendar sudah jelas pasti akan kita proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat ada persekongkolan jahat didalamnya hingga menghadirkan efek keburukan bagi orang lain," kata Wakapolresta.

3. Ajak masyarakat berperan aktif memerangi peredaran narkotika

Ops Narkoba Bandar Lampung Polisi Tangkap 41 Tersangka, Ada PerempuanKonferensi pers Ops Antik Krakatau 2022 Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam ungkap kasus ini, Ganda juga menyampaikan, kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Bandar Lampung. Maka dari itu, pihaknya turut meminta kerja sama semua lapisan masyarakat dalam memerangi narkotika.

Selain itu, masyarakat juga diminta dapat berperan aktif guna mencegah segala bentuk upaya peredaran narkotika di wilayah masing-masing dan mau melaporkan temuan penyalahgunaan barang haram tersebut.

"Pembersihan bukan saja terjadi di lingkungan masyarakat. Kami juga pastikan tidak ada ampun bagi anggota Polri yang kedapatan terlibat peredaran, maupun menyalahgunakan narkotika," tandas dia.

Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp271 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya