Mangkir Dinas 309 Hari, 1 Personel Polresta Bandar Lampung Dipecat

Pemecatan melalui proses Upacara PTDH

Bandar Lampung, IDN Times - Polresta Bandar Lampung kembali menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap seorang personelnya. Kegiatan itu berlangsung di lapangan apel Mapolresta setempat, Senin (28/3/2022).

Upacara PTDH tersebut merujuk keputusan Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno Nomor: KEP/755/XI/2021 tertanggal 16 November 2021, tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman dan/atau Pemberhentian Jabatan di Lingkungan Polda Lampung atas nama Aipda Zalili NRP.78030763.

"PTDH ini dilakukan secara In Absensia. Dimana yang bersangkutan tidak hadir, namun diwakili oleh foto yang bersangkutan," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Siswi SMP Bandar Lampung Diperkosa Guru, DPRD: Beri Hukuman Kebiri Kimia

1. Aipda Zalili tidak berdinas lebih dari 309 hari

Mangkir Dinas 309 Hari, 1 Personel Polresta Bandar Lampung DipecatPolresta Bandar Lampung kembali menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap seorang personelnya. (IDN Times/Istimewa)

Ino melanjutkan, Aipda Zalili tidak melaksanakan dinas selama lebih dari 309 hari secara berturut-turut. Perbuatan itu telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, sehingga perlu dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan PTDH.

“Siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran, baik disiplin ataupun kode etik bahkan pidana akan dilakukan sanksi mulai dari teguran sampai dengan berupa PTDH dari dinas kepolisan,” imbuh dia.

Menurutnya, keputusan PTDH terhadap Personel Polresta Bandar Lampung ini sebagai bukti, Polri amat tegas membina personel dan tidak mendiskriminasi penanganan kasus-kasus termasuk melibatkan anggota Polri. "Ini bagian komitmen menegakan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” sambungnya.

2. Upacara PTDH dijadikan pembelajaran

Mangkir Dinas 309 Hari, 1 Personel Polresta Bandar Lampung DipecatPolresta Bandar Lampung kembali menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap seorang personelnya. (IDN Times/Istimewa)

Kapolresta menambahkan, pelaksanaan pada upacara hari ini juga menjadi bahan pembelajaran masing-masing individu tiap personel. Tujuannya, agar tidak terjadi pada masing-masing pribadi dikarenakan bisa berimbas ke keluarga serta sistematis instansi Polri.

"Apa yang terjadi pada saat ini adalah hasil buah dari perbuatan telah dilakukan, sehingga diharapkan kita dalam melakukan suatu tindakan harus memikirkan resiko kedepannya," kata dia.

3. Segala bentuk pelanggaran harus dihindari

Mangkir Dinas 309 Hari, 1 Personel Polresta Bandar Lampung DipecatPolresta Bandar Lampung kembali menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia terhadap seorang personelnya. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Ino pun berharap, upacara UPTD kali ini menjadi bahan koreksi bagi setiap individu personel, khusus di lingkungan Polresta Bandar Lampung agar segala bentuk pelanggaran-pelanggaran dikemudian hari dapat diminimalisir bahkan dihindari.

"Saya selaku Kapolres juga merasa prihatin, dimana dengan sangat berat hati untuk melakukan pilihan sangat berat dan pilihan terakhir tetapi memang harus dilakukan,’’ tandas Kapolresta.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental Modus Palsukan Identitas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya