Objek Wisata di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei, Pengelola Resah

Momen 'panen raya' kini sirna

Bandar Lampung, IDN Times - Pelaku industri pariwisata di Provinsi Lampung mengaku kecewa terkait kebijakan tempat wisata atau hiburan saat memasuki libur Lebaran 2021 dilarang beroperasi.

Kebijakan itu terkait Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1806/V.20/2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan. Salah satu butir SE tersebut, mengimbau agar para bupati/wali kota se-Provinsi Lampung melakukan pengaturan tempat wisata/hiburan, dengan mengkoordinasikan pengusaha/pemilik/pengelola tempat, untuk menutup atau tidak melakukan kegiatan pada masa hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 13-16 Mei 2021.

Tujuannya, agar tidak terjadi kerumunan pada objek wisata atau hiburan yang sangat berpotensi mengakibatkan penularan virus COVID-19 secara masif.

Tak ayal, ketetapan tersebut menghadirkan beragam komentar dari berbagai pengelola tempat wisata Lampung semisal Pantai Mutun, Taman Wisata Lembah Hijau, dan Slanik Waterpark. Pasalnya, hari libur keagamaan atau libur nasional, tak ubahnya seperti momen 'panen raya' bagi para pelaku industri pariwisata.

Lalu apa pendapat mereka akan keberadaan kebijakan tersebut? Berikut IDN Times rangkum.

1. Penutupan berdampak pemasukan, berharap pemerintah hadirkan solusi

Objek Wisata di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei, Pengelola ResahPotret udara Pantai Mutun (instagram/@mstown.pantaimutun)

Staf manajemen Pantai Mutun, Rahmat Afandi mengatakan, pihaknya pada dasarnya menerima pemberlakuan kebijakan tersebut. Namun, harus diakui hal itu bakal berdampak kepada pemasukan keuangan salah satu destinasi wisata pantai unggulan di Kabupaten Pesawaran itu.

"Kita akui kondisi ini cukup buat kita mengeluh dan kecewa. Sebab, hari-hari libur besar seperti Lebaran adalah ajang panen bagi kita selaku pengelola tempat wisata," kata Rahmat, Selasa (11/5/2021).

Ke depan, Rahmat berharap agar pemerintah provinsi atau kabupaten mampu menghadirkan solusi atas pemberlakuan jam operasional tempat wisata atau hiburan. Sehingga tidak perlu menerapkan penutupan sementara waktu.

Ia mengklaim, Pantai Mutun selama ini, juga selalu menerapkan dan memperketat protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Caranya memperingatkan pengunjung tidak berkerumun, memakai masker, hingga melakukan pembatasan kapasitas pengunjung.

"Sejauh ini, kita juga sudah membentuk Tim Satgas Penanganan COVID-19 internal Pantai Mutun. Tapi tugas menangani prokes tidak hanya dibebankan kepada Tim Satgas, tetapi ini tugas kita bersama sebagai satu wadah manajemen," terang dia.

2. Diharapkan jadi jalan terbaik

Objek Wisata di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei, Pengelola ResahWisata Slanik Waterpark (Instagram/@slanik.waterpark)

Direktur Slanik Waterpark, Nur Fita Sari menuturkan, meski berat menerima SE itu, ia coba memaklumi demi kebaikan dan keselamatan bersama. Tujuannya, menghindari keramaian berpotensi penularan COVID-19.

Ia berharap, langkah pemerintah kali ini menjadi pilihan jalan terbaik, bagi pelaku industri pariwisata dan masyarakat pada umumnya. "Jalas kita paham, ini antisipasi pemerintah mengindari keramaian pemicu kerumunan saat libur lebaran," ucapnya.

Fita menambahkan, salah satu wisata taman air terbesar beralamat di Jalan Raya Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan tersebut telah menerapkan sistem prokes sesuai anjuran pemerintah. Bahkan, sudah mengantongi sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Kita sudah memberlakukan pembatasan pengunjung. Contohnya, seperti di tanggal 2 Januari libur Tahun Baru kemarin, jika kapasitas pengujung sudah mencapai 50 persen kita melakukan penutupan, dibuka lagi setelah ada sirkulasi pengunjung," kata dia.

Baca Juga: 5 Wisata Air Terjun Way Kanan Lampung, Pesonanya Bikin Gak Mau Pulang 

3. Tempat wisata telah membentuk tim Satgas internal

Objek Wisata di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei, Pengelola ResahWisata Slanik Waterpark (Instagram/@slanik.waterpark)

Usai berakhirnya masa penutupan aktivitas di tempat wisata atau hiburan nanti, Slanik Waterpark akan segera beroperasi. Fita mengatakan, pihaknya juga berencana untuk memperbanyak dan memperbarui rambu-rambu prokes di sekitar area wisata.

Selain itu, Slanik Waterpark bakal melatih dan menambah personel tim satgas internal serta meningkatkan koordinasi bersama Tim Satgas Penanganan COVID-19 dan kepolisian di daerah Jati Agung.

"Kita akan senantiasa tertib protokol dan mekanisme pemecah keramaian juga sudah kita serahkan pada tim satgas dan dinas Parekraf Lampung Selatan," kata Fita.

4. Minta pemerintah realisasikan program vaksinasi ke pelaku wisata

Objek Wisata di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei, Pengelola ResahWisata Lembah Hijau (Instagram/@lembahhijau.id)

Manajer Marketing Taman Wisata Lembah Hijau (TWLH), Yudi Indra Irawan menuturkan, peniadaan aktivitas tempat wisata atau hiburan di tahun ini menjadi kali kedua, setelah sebelumnya di 2020 hal serupa turut dirasakan pihaknya selama kurun waktu tiga bulan.

Oleh karena itu, manajemen TWLH berharap, agar kondisi tersebut tak kembali terulang di masa mendatang. Ia meminta pemerintah daerah mampu menghadirkan solusi, untuk pelaku industri pariwisata guna bertahan di tengah guncangan pandemik COVID-19.

"Kedua imbauan dari pak gubernur dan bu wali kota jelas akan kita ikuti. Kita baru buka lagi di tanggal 17 Mei. Tapi intinya, jangan sampai kaya kemarin aja, semoga bisa lebih baik" tukas Yudi.

Ia turut berharap progam vaksinasi COVID-19 segera direalisasikan kepada pengelola tempat wisata atau hiburan. "Kemarin cuma di data saja, kita meminta bisa mendapatkan perhatian juga," harapnya.

Baca Juga: Pelaku Wisata di Pesawaran Terkendala Dapat Sertifikat CHSE, Kok Bisa? 

5. Pukulan kedua setelah aturan larangan mudik Lebaran

Objek Wisata di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei, Pengelola ResahPantai mutun (instagram/@mstown.pantaimutun)

Sekretaris DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, Friandi Hendrawan mengatakan, kebijakan ini tentu tak menguntungkan, setelah sebelumnya bisnis industri pariwisata dipukul aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Sehingga, apa yang diharapkan saat memasuki waktu libur Lebaran tak kunjung terwujud. Namun, melihat situasi dan kondisi saat ini semua pihak diminta sedikit bersabar.

"Kita harus sama-sama berharap ke depan bisa jauh lebih baik. Mudah-mudahan, segala keputusan dan upaya yang dilakukan pemerintah ini bisa tepat sasaran," ujar Didi, sapaan akrabnya.

Menurutnya, masyarakat senantiasa harus membantu pemerintah berkontribusi melakukan mencegah pandemik COVID-19 yang kian meluas. "Kita harus percaya dalam waktu dekat kita semua bisa kembali pulih," tuturnya.

6. Penurunan pandemik sejalan peningkatan perekonomian

Objek Wisata di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei, Pengelola Resahhttps://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/05/052240026/kondisi-ekonomi-2018-disebut-lebih-buruk-dibanding-1998-ini-faktanya

Didi menilai, penurunan kasus pandemik COVID-19 sejalan peningkatan dan pemulihan ekonomi. Namun, pemerintah daerah diharapkan segera memberikan jalan keluar terhadap permasalahan ini.

Pasalnya, dikhawatirkan bila kondisi serupa berlangsung terus menerus dan cukup lama, bukan tak mungkin, bisa mengundang kekhawatiran tersendiri. "Misalnya pandemik berlangsung 2 semester lagi, saya yakin tahun depan industri pariwisata bisa lebih jauh kolabs lagi," tegasnya.

7. Pemerintah Kota Bandar Lampung sependapat dengan SE gubernur

Objek Wisata di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei, Pengelola ResahWisata Slanik Waterpark (Instagram/@slanik.waterpark)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Bandar Lampung, M Yudi menjelaskan, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga sudah mengeluarkan SE untuk objek wisata dan pelaku usaha pariwisata di Kota Tapis Berseri.

Tujuannya, sesuai SE Gubernur Lampung yaitu, mengantisipasi keramaian saat libur hari raya Idul Fitri 1442 H tahun ini.

"Tentu, bu wali kota bersama Forkopimda kota Bandar Lampung sepakat untuk menutup sementara semua kegiatan wisata yang mengundang kerumuman, karena ini untuk tujuan bersama," tandas Yudi. 

8. Warga berharap tempat wisata bisa dibuka

Objek Wisata di Lampung Dilarang Buka 13-16 Mei, Pengelola ResahWisata Lembah Hijau (Instagram/@lembahhijau.id)

Risky Silvia, warga Kota Bandar Lampung ini meminta objek wisata di sejumlah tempat Provinsi Lampung bisa tepat dibuka selama libur lebaran 2021. Namun, ia berharap agar para pengunjung dan pengelolaan wisata bisa mematuhi prokes 5M COVID-19.

Selain itu, menurutnya pemberlakuan aturan penutupan objek wisata ini, dapat membuat perekonomian masyarakat dan pelaku usaha kembali lesu. “Libur Lebaran ini momen yang memang ditunggu. Seharusnya tetap diizinkan buka,” ujar Risky.

Baca Juga: Libur Lebaran 2021, Pemprov Lampung Perketat Prokes di Tempat Wisata

Baca Juga: Duh! Mall di Bandar Lampung Diserbu Pengunjung, Prokes Diabaikan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya