Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Nyambi Edarkan Sabu, ASN Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus dua tersangka pengendar narkotika jenis sabu-sabu. (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus dua tersangka pengendar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan itu berlangsung di SPBU Way Kandis, Jalan Ratu Dibalau, Kota Bandar Lampung, Selasa (25/1/2022).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, masing-masing tersangka berinisial AH (39) serta CN (35) dan AH merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

"Pengungkapan ini melibatkan oknum PNS Kota Bandar Lampung yang nyambi sebagai pengedar sabu," ujarnya, Jumat (28/1/2022).

1. Kedua pengedar memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus dua tersangka pengendar narkotika jenis sabu-sabu. (IDN Times/Istimewa)

Wahyu menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat, bahwa di SPBU tersebut akan berlangsung transaksi narkoba. Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung menindaklanjuti laporan dan menemukan dua orang pria di atas sepeda motor yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

"Tanpa pikir panjang, kami langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai SOP yang berlaku," katanya.

2. Polisi juga menemukan paket ganja siap pakai

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung meringkus dua tersangka pengendar narkotika jenis sabu-sabu. (IDN Times/Istimewa)

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti seperti tiga bundel plastik klip bening, satu paket kecil sabu-sabu seberat 2,84 gram, satu paket sedang sabu-sabu 5 gram, satu buah sedotan skop sabu.

Petugas juga menemukan satu paket kecil ganja siap pakai, satu bundel kertas vapir, dua unit handphone, dan satu buah dompet.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba untuk diproses penyidikan lebih lanjut," imbuh dia.

3. Kedua tersangka terancam hukum mati

merdeka.com

Wahyu secara tegas akan menjerat kedua pengedar narkotika tersebut dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), dan 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman 10 tahun penjara, maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati," beber dia

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin ini juga menegaskan, pihaknya tidak akan tebang memberantas peredaran narkotika, terkhusus bagi para bandar dan pengedar.

"Jangan bermain narkoba di Lampung, akan saya sikat semuanya tanpa pandang bulu. Terutama bagi para bandar dan pengedar, seperti yang saya tangkap ini merupakan oknum PNS," tandas Wahyu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Tama Wiguna
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us