Ngaku Kenal Petinggi Polri, Calo Akpol Lampung Tipu Korban Rp250 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang wanita asal Yogyakarta terlibat tindak pidana penipuan calo seleksi penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2021 hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian bernilai ratusan juta rupiah.
Tersangka penipuan Yunie Suharwati alias Bu Ayu merupakan karyawan swasta warga Kelurahan Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Ia diamankan paksa petugas Subdit I Kamneg Polda Lampung di kediamannya, Senin (20/3/2023).
"Pelaku ini dijemput paksa petugas awal pekan kemarin di rumahnya berada di Sleman, Jogja," ujar Kasubdit Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat saat konferensi pers, Sabtu (25/3/2023).
1. Janjikan kelulusan Taruna Akpol, dengan permintaan uang Rp700 juta
Dalam aksi penipuan calo tersebut, Rahmat menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada tahun penerimaan 2021. Mulanya, korban Ferry Zul Azmi berkenalan dengan tersangka Yunie Suharwati mengaku bisa membantu dalam seleksi penerimaan calon Taruna Akpol.
Alhasil, korban pun menitipkan kelulusan sang putra atas nama Prawira Putra Pratama, sedang mengikuti seleksi Panitia Daerah (Panda) di Polda Lampung kepada tersangka Yunie Suharwati.
"Tersangka ini menjanjikan kepada korban, bahwa dapat menjamin anak kandung korban lulus penerimaan Akpol 2021, jika menyerahkan uang sebesar 700 juta Rupiah," ungkap Rahmat.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas 2 Pelaku Rekan Perampok Bank Arta Kedaton
2. Anak gagal tes psikologi, korban terlanjur beri Rp250 juta
Lebih lanjut diungkapkan Rahmat, tersangka Yunie kemudian meminta uang pangkal kepada korban Ferry Zul Azmi, itu dengan alasan bakal biaya pengurusan Panda Polda Lampung sebesar Rp250 juta rupiah.
"Korban menyerahkan uang 250 juta itu kepada tersangka melalui 5 kali tahap penyerahan, dengan cara transfer oleh korban berdasarkan permintaan dari tersangka," terangnya.
Seiring perjalanan proses seleksi tersebut, upaya penipuan dilancarkan tersangka Yunie terkuak pascaanak korban Ferry dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos pada tahap seleksi tes psikologi. "Korban ini meminta kembali uang telah diserahkan kepada tersangka, namun sampai saat ini uang tersebut tidak dikembalikan kepada korban. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polda Lampung," tambah Rahmat.
3. Tersangka diancam pidana 4 tahun penjara
Bersamaan dengan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti penipuan berupa 1 lembar kuitansi hingga 1 surat tanda terima penyerahan uang dari korban kepada tersangka Rp250 juta, 4 lembar rekening koran, hingga 1 lembar kartu pendaftaran seleksi Akpol milik anak korban.
"Tersangka Yunie dipersangkaan melanggar perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ancaman pidana 4 tahun penjara," tegas Rahmat.
4. Ngaku punya koneksi petinggi Polri di Mabes
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasubdit I Kamneg Polda Lampung, AKBP Wahyu Sabhara menambahkan, modus digunakan tersangka Yunie mengiming-iming korban Ferry yakni, mampu meluluskan Prawira Putra Pratama menjadi Taruna Akpol 2021 melalui koneksinya di Mabes Polri.
"Tersangka ini ngakunya punya koneksi dengan petinggi Polri di Mabes, yang dia sebut-sebut bisa bantu meluluskan anak korban di Akpol," ungkapnya.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka Yunie juga dikatakan sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Lampung. "Karena tidak kooperatif, tersangka kemarin langsung kami lakukan upaya penjemputan paksa di Jogja," tandas kasubdit.
Baca Juga: Ketua RT Sempat Larang Jemaat Gereja di Bandar Lampung Jadi Tersangka