Nestapa Korban Perundungan Pelajar MAN 1 Kini Terancam Penjara 5 Tahun

Jerat pidana para terlapor tetap berlaku

Bandar Lampung, IDN Times - Pelajar MAN 1 Bandar Lampung inisial IM (16), korban bullying atau perundungan dan penganiayaan rekan-rekan satu sekolahnya kini terancam hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun.

Ancaman tersebut imbas laporan kepolisian oleh YZ (19), selaku pemilik dompet diduga telah dicuri IM hingga berujung perlakuan perundungan diterima korban dan kedua pihak kini saling laporan ke aparat kepolisian. Pelapor diketahui mempersangkakan terlapor dengan pasal pencurian.

Selain korban, para terduga pelaku penganiayaan mengakibatkan IM mengalami cacat permanen diketahui juga telah dilaporkan pihak keluarga, dengan persangkaan pasal perlindungan anak yang turut mengancam kurungan penjara.

Menanggapi kasus saling laporan tersebut, Akademisi Kriminolog Universitas Lampung (Unila) Pairulsyah mengatakan, kejadian tersebut merupakan peristiwa hukum penganiayaan, yang diakibatkan bentuk dugaan perbuatan melawan hukum yaitu, pencurian. Sehingga kepolisian harus sama-sama mendalami kedua tindak pidana diperbuat para terlapor.

"Memang seharusnya dalam peristiwa ini tidak diperbolehkan main hakim sendiri, karena yang merasa dirugikan dompetnya dicuri harus melapor ke polisi. Tapi ingat, penyebab penganiayaan akibat pencurian ini tidak bisa juga dihapuskan, hingga jerat pidana pada masing-masing terlapor tetap bisa berlaku," ujar Pai, sapaan akrabnya kepada IDN Times, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Korban Bullying Pelajar MAN 1 Bandar Lampung Dilapor Balik Pencurian

1. Kedua peristiwa pidana harus dibuktikan dengan benar

Nestapa Korban Perundungan Pelajar MAN 1 Kini Terancam Penjara 5 TahunIlustrasi aksi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski kedua dugaan peristiwa tersebut sama-sama telah dilaporkan ke polisi, Pai mengingatkan, tindak pidana perundungan dan pencurian tersebut harus tetap dibuktikan, itu melalui alat-alat bukti valid hingga keterangan saksi-saksi di masing-masing peristiwa pidana.

"Semua pembuktian harus benar didukung petunjuk keterangan saksi sampai CCTV kalau ada, karena kalaupun nanti masuk ke persidangan semuanya harus dibuktikan di depan majelis hakim," imbuh dia.

Selain itu, ia turut meminta kepolisian turut mendalami penyebab faktor lain mendorong para pihak-pihak terlapor nekat melakukan suatu perbuatan tindak pidana. "Harus diperiksa, sebelum peristiwa itu terjadi apakah mereka diduga mengonsumsi semisal obat-obatan atau miras hingga perbuatannya tidak terkontrol," sambung Pai.

2. Minta semua pihak semua berselisih berdamai

Nestapa Korban Perundungan Pelajar MAN 1 Kini Terancam Penjara 5 TahunIlustrasi jabat tangan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski demikian besar harapan para pihak berselisih dapat saling berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Misalnya melalui cara-cara hukum adat Lampung semisal 'Seangangkon atau Muwaghei' yaitu, menjalin ikatan batin tali persaudaraan antar semua pihak.

Termasuk memanfaatkan jalur restorative justice atau keadilan restoratif, sebagai sarana alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang sah diatur dalam perundang-undangan melalui proses dialog dan mediasi. Mengingat, para terlapor terbilang masih amat muda dan memiliki masa depan panjang, hingga amat disayangkan bila harus berujung pada urusan meja hijau.

"Pihak sekolah juga harus intens menengahi permasalahan ini. Walaupun kejadiannya tidak berlangsung di lingkungan sekolah tapi pihak-pihak berselisih adalah anak didik sekolah tersebut," kata Pai.

3. Pencurian ketidakmampuan mengontrol diri dan penganiayaan bentuk main hakim

Nestapa Korban Perundungan Pelajar MAN 1 Kini Terancam Penjara 5 Tahununsplash.com/Emil Kalibradov

Mengacu dari sisi psikologi para terlapor, Psikolog RSJ Provinsi Lampung, Retno Riani mengatakan, para terduga pelaku penganiayaan maupun pencurian tergolong di bawah umur, hingga amat wajar para terlapor masih dalam proses pembentukan kepribadian. Namun tentu, kedua jenis perbuatan tersebut telah menyalahi aturan hukum.

Berkaca pada perbuatan terlapor dugaan pencurian korban penganiayaan, dapat dikatakan anak tersebut diduga memiliki karakteristik moral kurang baik dan ketidakmampuan mengontrol perilaku diri dengan stabil.

"Kalaupun benar mencuri, umumnya itu sudah terbentuk secara berkelanjutan dan biasa berbohong untuk memuluskan suatu masalah. Jadi harus ditekankan sikap disiplin, untuk mengurangi perilaku kebohongan," kata Retno.

Sementara dari sisi terduga para pelaku penganiayaan, Retno menyebut, perbuatan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan. Apalagi perundungan itu berakibat pada cacat fisik.

"Mereka juga harus bertanggungjawab apa yang sudah dilakukan. Terlepas dari perbuatan buruk sudah dilakukan korban," lanjutnya.

4. Sarankan pihak orang tua berselisih saling berkomunikasi

Nestapa Korban Perundungan Pelajar MAN 1 Kini Terancam Penjara 5 Tahuns3-ap-southeast-1.amazonaws.com

Retno pun meminta, para orang tua terlapor dapat saling bertemu dan berkomunikasi, untuk segera menyelesaikan permasalahan tengah menjerat masing-masing anak.

"Orang tua jangan egois, ingat anak-anak ini masih punya masa depan panjang yang harus dipikirkan bersama, serta memilih saksi hukum yang tepat dibanding punishment berupa kurungan penjara," tandas sang psikolog.

Baca Juga: Pelajar MAN 1 Bandar Lampung Dirundung, Korban Alami Cacat Permanen

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya