Modus Pasang Susuk, Guru Ngaji Tanggamus Cabuli 5 Murid

Tersangka mengaku khilaf

Tanggamus, IDN Times - Seorang guru mengaji di Kabupaten Tanggamus mencabuli sejumlah muridnya dengan modus memasang susuk. Perbuatan asusila itu diakui telah dilancarkan pelaku terhadap 5 korbannya.

Tersangka inisial RM (52) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus. Ia ditangkap petugas tanpa perlawanan di kediamannya, Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 03.15 WIB.

"Benar, ditangkap atas laporan paman salah satu korbannya warga Kecamatan Ulu Belu," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan saat dimintai keterangan, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga: Keji! Suami di Tanggamus Bacok Istri dan Anak Tiri Pakai Golok

1. Ajak korban pasang susuk di kamar

Modus Pasang Susuk, Guru Ngaji Tanggamus Cabuli 5 MuridGuru ngaji RM, tersangka pencabulan terhadap 5 muridnya di Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Dijelaskan Hendra, berdasarkan keterangan korban aksi pencabulan RM berlangsung di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Pugung pada Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, korban mengaji di rumah terlapor diajak untuk dipasang susuk oleh tersangka.

Alhasil, korban diminta masuk ke dalam kamar berdua dengan tersangka. Kemudian RM membuka tiga kancing baju korbannya, lalu dilanjutkan aksi meraba-raba area sensitif korban.

"Setelah melakukan aksi cabul ini, terlapor berkata kepada korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun," ungkap kasatreskrim.

2. Korban ketakutan dan trauma

Modus Pasang Susuk, Guru Ngaji Tanggamus Cabuli 5 MuridIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Pascakejadian tersebut, Hendra mengatakan korban mengalami ketakutan dan trauma, hingga akhirnya bercerita ke orang tuanya. Kemudian pelapor selaku paman korban mewakili keluarga melayangkan laporan ke Mapolres Tanggamus.

"Dari laporan ini, kami mengamankan tersangka RM berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambah Hendra.

3. Ngaku sudah cabuli 5 muridnya

Modus Pasang Susuk, Guru Ngaji Tanggamus Cabuli 5 MuridGuru ngaji RM, tersangka pencabulan terhadap 5 muridnya di Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Dalam keterangan tersangka, RM mengakui perbuatan bejatnya itu dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya. Ia juga mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

"Niatnya pasang susuk, tapi saya tau tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf," tandas tersangka sebelum dijebloskan jeruji besi.

Baca Juga: Pemuda di Way Kanan Tewas Ditembak Begal Sadis, Polisi Buru 3 Pelaku

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya