Modus Kencan, Pelaku Curi Harta TKW Pesawaran Pulang dari Malaysia

Baru komunikasi 10 hari via TikTok

Bandar Lampung, IDN Times - Nasib apes menimpa warga Pesawaran merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) baru pulang dari Malaysia. Ia menjadi korban pencurian dilakukan pemuda baru dikenalnya via media sosial TikTok.

Peristiwa itu mengakibatkan korban inisal BS (40) mengalami kerugian raibnya satu unit motor Honda Vario dan uang tunai Rp8 juta, saat kencan dengan pelaku Afri Yansah (25) warga Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

"Benar, kemarin anggota kami berhasil meringkus pelaku pencurian AY di kampung halamannya di Way Kanan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Pikap Angkut 6 Motor Hasil Curian Diamankan Satlantas Polres Pringsewu

1. Baru komunikasi 10 hari via TikTok

Modus Kencan, Pelaku Curi Harta TKW Pesawaran Pulang dari MalaysiaKasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Dennis, tindak pidana pencurian modus mengencani korban tersebut bermula saat keduanya berkenalan dan komunikasi via akun medsos TikTok, hingga akhirnya memutuskan saling bertemu di Kota Bandar Lampung.

"Jadi setelah 10 hari berkomunikasi, pelaku mengajak korban untuk bertemu di salah satu rumah makan di Bandar Lampung," ujarnya.

Kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk singgah dan check in di salah satu hotel berada di kawasan Enggal, Bandar Lampung untuk beristirahat. "Waktu korban di kamar mandi hotel, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membawa kabur motor, tas isi uang 8 juta milik korban," sambung Dennis.

2. Melawan petugas berujung hadiah timah panas

Modus Kencan, Pelaku Curi Harta TKW Pesawaran Pulang dari MalaysiaTampang pelaku Afri Yansah (25) usai diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Atas peristiwa tersebut, Dennis melanjutkan, korban langsung melapor ke Mapolsek Tanjungkarang Barat dan langsung ditindaklanjuti hingga diringkus di kediamannya, Senin (7/8/2023) malam.

"Saat proses penangkapan, tersangka memberikan perlawanan terhadap petugas hingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki," imbuh dia.

3. Uang curian dipakai foya-foya dan main judi

Modus Kencan, Pelaku Curi Harta TKW Pesawaran Pulang dari MalaysiaTampang pelaku Afri Yansah (25) usai diringkus Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Hasil pemeriksaan petugas, Dennis menyebutkan, pelaku Afri Yansah usai berhasil menggasak harta milik korban, itu digunakan untuk hidup foya-foya dan bermain judi.

"Pelaku sudah kami amankan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Modus Bisnis Kosmetik, Pelaku Tipu Warga Pesawaran hingga Rp941 Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya