Modus Bertamu, Pencuri Kepergok Gasak HP di Rumah Warga Lampung Tengah

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung inisal AR (30) tertangkap basah mencuri di rumah-rumah warga berada di wilayah Kecamatan Seputih Banyak. Modusnya, pelaku pura-pura bertamu.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mengatakan, pelaku AR mengaku sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Seputih Banyak berbeda. Dua kasus terjadi di Kampung Kerajan dan 2 di Kampung Sumber Bahagia.
"Dari keempat TKP, modus pelaku sama, yakni pura-pura bertamu mengucapkan salam, bila tak ada jawaban dari pemilik rumah. Lalu AR ini masuk untuk mengambil HP atau barang berharga lainnya milik korban biasanya tergeletak di ruang depan atau tamu," ujarnya, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: KPPU Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Lampung, Ini Penyebabnya!
1. Pelaku kepergok mencuri di rumah salah satu warga
Chandra mengungkapkan, aksi AR terbongkar usai mencuri di kediaman korban Ahmadi (53). Di rumah itu, AR dengan modus serupa, menggasak 1 unit handphone merk Oppo warna hitam milik korban tengah diisi daya di ruang tamu, Rabu (20/7/2022)
Kemudian pelaku pergi ke arah Kecamatan Seputih Raman, untuk mencari target berikutnya dengan mengamati situasi pintu-pintu rumah dalam keadaan terbuka. Tiba di Kampung Rama Nirwana, AR melihat salah satu pintu rumah warga terbuka, melihat kesempatan itu pelaku kembali melancarkan aksi sama.
"Di aksi keduanya, AR dipergoki pemilik rumah Pak Sugiono saat sedang membuka selorokan lemari yang berada di ruang tamu. Spontan korban berteriak 'maling'," terang Kapolsek.
2. Pelaku sempet dikepung warga
Panik aksinya diketahui pemilik rumah, pelaku berusaha melarikan diri. Namun anak Sugiono langsung menghadang AR, kemudian warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung menuju ke rumah korban untuk ikut mengamankan pelaku.
Menurut Kapolsek, saat pelaku dikepung dan diamuk warga, barang bukti HP dicuri pelaku terus berdering. Kemudian salah satu warga mengambil HP tersebut dan menjawab telepon tersebut yang ternyata merupakan milik Ahmad, warga Kampung Kerajan, Seputih Banyak.
"Korban Ahmadi ini memang sedang berada di Polsek kami untuk membuat laporan pencurian, dan langsung menginformasikan ke kami bahwa pelaku telah diamankan di warga Kampung Rama Nirwana," imbuh Chandra.
3. Pelaku AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP
Berbekal laporan korban, Tekab 308 Polsek Seputih Banyak langsung bergerak cepat menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga. Alhasil, kepolisian turut mendapati barang bukti 1 unit HP merk Oppo hasil curian dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa Nopol digunakan pelaku untuk berbuat kejahatan.
"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Chandra.
Selain itu, pelaku AR dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun Penjara. "Seluruh masyarakat kami minta untuk selalu waspada. Jangan berikan kesempatan sedikitpun untuk para pelaku dalam menjalankan aksinya," imbau Kapolsek.
Baca Juga: Mutasi Polda Lampung, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Berganti