Modus Ajak Main, Kakek di Pesisir Barat Cabuli 2 Anak Tetangga

Diancam penjara 15 tahun

Pesisir Barat, IDN Times - Seorang pria lansia di Kabupaten Pesisir Barat ditangkap polisi atas laporan dugaan pencabulan terhadap dua korban anak di bawah umur. Pelaku telah ditahan di Rutan Mapolsek Pesisir Utara dan terancam pidana penjara belasan tahun.

Pelaku inisial SI (56) warga Dusun Talang Tinggi, Pekon Bambang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Ia ditangkap di rumah, Rabu (22/11/2023) lalu langsung digelandang ke Mapolsek Pesisir Utara.

"Benar, saat ini pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Plt Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Rudi Aries saat dimintai keterangan, Jumat (24/11/2023). 

Baca Juga: Ayah di Pesibar Tega Mencabuli Anak Kandung Berusia 9 Tahun

1. Kedua korban diajak main di rumah pelaku

Modus Ajak Main, Kakek di Pesisir Barat Cabuli 2 Anak TetanggaIlustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Rudi menjelaskan, tindak pidana pencabulan ini bermula saat kedua korban masih berusia 6 tahun inisial AQN dan FO diajak pelaku SI merupakan tetangga rumah bermain di dalam kamar kediamannya, Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melancarkan aksi pencabulan terhadap kedua korban. Kemudian ibu salah satu korban merasa curiga saat datang mengajak pulang, karena sang buah hati terlihat kesakitan dan ketakutan.

"Ibunya ini sempat bertanya kepada terduga pelaku, apa yang sudah dilakukan terhadap anaknya, tapi dia tidak mengakui perbuatannya," jelas kapolsek.

Alhasil, ibu korban bercerita dengan tetangga rumah lainnya ihwal kecurigaan tersebut, usai dicecar saksi atas nama Edi Purnomo tersebut akhirnya pelaku mengakui perbuatan bejatnya. "Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke kami," sambungnya.

2. Dibekuk petugas di rumah

Modus Ajak Main, Kakek di Pesisir Barat Cabuli 2 Anak TetanggaIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Berbekal laporan polisi tersebut, Rudi mengungkapkan, perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut langsung dilakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terlapor inisial SI di kediaman.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan, akhirnya langsung digelandang ke Rutan Mapolsek," imbuh dia.

3. Terancam penjara 15 tahun

Modus Ajak Main, Kakek di Pesisir Barat Cabuli 2 Anak TetanggaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, Rudi menegaskan, pelaku SI akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tandas kapolsek.

4. Layanan kekerasan anak dan perempuan di Lampung

Modus Ajak Main, Kakek di Pesisir Barat Cabuli 2 Anak Tetanggapixabay.com/moritz320

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon

Baca Juga: Sempat Baku Tembak, Polisi Bekuk Perampok BRI Link Viral di Pesibar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya