MK Soal Masa Jabatan Kepala Daerah, Akademisi Unila: Sesuai Konstitusi

Jabatan Gubernur Arinal dipastikan baru berakhir di 2024

Intinya Sih...

  • Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Pemilihan Kepala Daerah, mempengaruhi masa jabatan 48 kepala daerah termasuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
  • MK mengembalikan hak konstitusional para kepala daerah terpilih untuk menuntaskan masa jabatan hingga 5 tahun penuh, tanpa pengurangan atau penambahan.
  • Menurut Akademisi Universitas Lampung, putusan MK sesuai dengan konstitusi dan menekankan perlunya revisi atau peninjauan undang-undang terkait masa jabatan kepala daerah.

Bandar Lampung, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah mengharuskan hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti akhir tahun ini dinilai sudah tepat secara konstitusional.

Keputusan itu diketahui berimbas terhadap perpanjangan masa jabatan 48 kepala daerah, salah satunya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi baru akan berakhir pada 2024 mendatang atau maksimal hingga satu bulan menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.

"Kalau saya menilai, MK menganggap jabatan 5 tahun merupakan satu kesatuan tidak dapat dikurangi ataupun dilebihkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Putusan ini menandakan, bahwa MK mengembalikan konstitusional para pihak memiliki legal standing terhadap jabatannya," ujar Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: KAI Tanjungkarang Siagakan 284 Personel Pengamanan Nataru

1. Pemerintah tidak dapat mengurangi masa jabatan kepala daerah terpilih Pemilu

MK Soal Masa Jabatan Kepala Daerah, Akademisi Unila: Sesuai KonstitusiAkademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. (Dok. FH Unila).

Menurut Yusdianto, keputusan diambil MK telah mengingatkan ihwal regulasi, pemerintah tidak dapat mengurangi masa jabatan kepala daerah telah diputuskan menang dalam Pemilu melalui sistem pemilihan demokrasi.

Oleh karena itu, MK mengembalikan hak konstitusional para kepala daerah terpilih hingga dapat benar-benar menuntaskan masa jabatan hingga 5 tahun penuh.

"Secara originalitasnya, ini menunjukkan bahwa jabatan secara politik memiliki masa 5 tahun harus diselesaikan secara utuh, tanpa di kurang-kurangi," jelasnya.

2. Dianggap sesuai konstitusi dan sudah tetap

MK Soal Masa Jabatan Kepala Daerah, Akademisi Unila: Sesuai KonstitusiPutusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2023) (IDN Times/Yosafat Diva Bagus)

Seiring ketetapan putusan tersebut, Yusdianto mengaku memiliki kesepahaman dengan lembaga peradilan tertinggi negara itu dianggap sudah tepat. Sebab, itu sudah sesuai dengan konstitusi durasi masa jabatan kepala daerah sesuai perundang-undangan berlaku.

Berkaca dari putusan ini, ia menilai undang-undang telah dimohonkan para permohonan tersebut jelas tidak memiliki kolerasi dengan amat konstitusi, hingga perlu dilakukan revisi atau peninjauan undang-undang.

"Jadi durasi masa jabatan itu melekat tidak dapat dikurangi ataupun ditambah dalam durasi masa jabatan tersebut," ujarnya.

3. Gubernur Arinal dipastikan menjabat hingga 2024

MK Soal Masa Jabatan Kepala Daerah, Akademisi Unila: Sesuai KonstitusiGubernur Lampung, Arinal Djunaidi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Yusdianto menyampaikan, sejalan hasil keputusan dalam permohonan tersebut, maka dipastikan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akan terus menjabat hingga akhir masa jabatan selesai pada 2024 mendatang.

"Jelas, (Arinal) akan terus menjabat hingga masa jabatannya selesai tahun depan," tandasnya.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan AMJ Kepala Daerah, Ini Tanggapan Pemprov Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya