Miris! Buruh di Lampung Selatan Tega Perkosa Balita Usia 5 Tahun

Pelaku dan korban masih memiliki hubungan darah

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang buruh warga Desa Bumi Asri, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan inisal JN (20) ditangkap petugas Polsek Palas, Senin (16/5/2022). Penangkapan itu atas laporan tindak pidana pemerkosaan terhadap balita perempuan masih berusia 5 tahun.

Kapolsek Palas, Iptu Edi Suandi mengatakan, perbuatan bejat pelaku itu terungkap setelah korban inisial L (5) menceritakan ulah JN kepada orang tuanya, karena mengeluhkan rasa sakit tidak biasa pada alat kelamin.

"Terungkap cerita ke orang tuanya, jika korban ini sudah diperkosa oleh pelaku, selanjutnya atas kejadian tersebut orang tua korban datang dan melapor ke Mapolsek Palas," ujarnya, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga: Pelajar SMA Lampung Tengah Ditangkap, Enam Kali Perkosa Siswi SMP

1. Pelaku dan korban masih memiliki hubungan darah

Miris! Buruh di Lampung Selatan Tega Perkosa Balita Usia 5 TahunIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times)

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, aksi pencabulan ini bermula saat pelaku menyambangi kediaman orang tua korban di Kecamatan Palas. Tujuannya, sekadar berkunjung karena JN memang sering main ke rumah tersebut, lantaran masih memiliki hubungan darah dengan keluarga korban.

Selanjutnya, pelapor dalam hal ini yaitu ayah korban, kemudian menitipkan sang buah hati kepada pelaku sedang berbaring menonton televisi di ruang keluarga. Itu lantaran sangat orang tua pergi ke sawah guna menjemput istri alias ibu korban.

"Melihat situasi keadaan rumah kosong karena korban ditinggal kedua orang tuanya pergi. Selanjutnya pelaku ini langsung mendekati korban dan membuka celananya," ungkap Edi.

2. Sempat mengancam akan membunuh ibu korban

Miris! Buruh di Lampung Selatan Tega Perkosa Balita Usia 5 TahunIlustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Menerima perlakuan semacam tersebut, korban diakui pelaku sempat menangis dan seketika dipaksa diam. Itu setelah JN mengeluarkan kata-kata ancaman bila tidak menuruti kemauan bejatnya, maka ia akan membunuh ibu korban.

"Dikarenakan takut korban diam saat celananya diturunkan oleh pelaku, kemudian pelaku langsung memaksa memasukan kemaluannya ke kemaluan korban sebanyak 2 kali," imbuh Kapolsek.

Usai aksi pemerkosaan tersebut orang tua korban, kemudian datang dan JN langsung pergi meninggal korban di depan televisi. "Perbuatan ini dilakukan pelaku pada sore hari sekira jam 17.30," sambung Edi.

3. Ditahan di Mapolsek Palas dan terancam 15 tahun penjara

Miris! Buruh di Lampung Selatan Tega Perkosa Balita Usia 5 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dari hasil pengungkapan kasus pemerkosaan itu, Kapolsek juga menyebut pihaknya turut mengamankan bersamaan barang bukti yaitu, 1 celana dikenakan korban saat pemerkosaan berwarna merah muda bergambar Frozen.

"Hasil interogasi pelaku mengakui telah memperkosa korban. Kini sudah kami amankan untuk dibawa dan ditahan di Mapolsek Palas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Edi.

Selain itu kepolisian menegaskan akan menjerat pelaku JN dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Hukum maksimal 15 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Baca Juga: Pelajar SMA Lamsel Ditangkap, 3 Kali Perkosa Anak Usia 13 Tahun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya