Miris! 204.329 Ekor Burung Sumatra Diselundupkan Melalui Lampung

Paling dominan burung perenjak, cinenen dan madu

Intinya Sih...

  • Sebanyak 204.329 ekor burung liar Sumatera disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Banten dalam kurun waktu Januari 2018 hingga Agustus 2023
  • 82% dari burung yang disita dilaporkan menuju pasar burung di Pulau Jawa, dengan 57% dari total kejadian penyitaan adalah burung dilindungi
  • Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano menyatakan bahwa Burung Perenjak, Cinenen, dan Madu merupakan burung paling banyak disita

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 204.329 ekor burung liar Sumatera melalui 252 pengiriman ilegal disita dan digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Banten dalam kurun waktu periode Januari 2018 hingga Agustus 2023.

Ribuan ekor burung liar Sumatera itu sebagian besar dilaporkan untuk dikirim memenuhi kebutuhan pasar-pasar burung di Pulau Jawa dan sekitarnya.

"Antara Januari 2018 hingga Agustus 2023, aparat penegak hukum di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak sudah mencegat setidaknya 252 pengiriman ilegal sebanyak 204.329 ekor burung liar Sumatera," ujar Kepala Balai Karantina Lampung, Drh Donni Muksydayan, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga: Sudah Endemik, Pemprov Lampung Yakin Bisa Antisipasi Lonjakan COVID-19

1. Penyelundupan turut mengangkut 8.618 burung dari 26 spesies dilindungi

Miris! 204.329 Ekor Burung Sumatra Diselundupkan Melalui LampungPenampakan pengungkapan barang bukti penyelundupan 5.073 ekor burung ilegal berbagai jenis digagalkan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tepatnya Km 220, Kabupaten Mesuji, Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Dalam menganalisa upaya penyitaan tersebut, Donni melanjutkan, angka kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2021, aparat penegak hukum mencegat setidaknya 190 pengiriman ilegal sebanyak 158.805 ekor burung di dua pelabuhan tersebut.

"Dari sebagian besar dilaporkan menuju ke pasar pasar burung di Pulau Jawa sekitar 82 persen burung, dari 165 insiden disita di Pelabuhan Bakauheni," pungkasnya.

Masih dalam laporan, turut terungkap sebanyak 8.618 burung dari 26 spesies dilindungi telah disita atau 57 persen dari total kejadian penyitaan. "Pelaku bisa dituntut hukuman karena menyelundupkan burung yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990," tambahnya.

2. Ada 23 kasus dengan 30 pelanggar telah diadili

Miris! 204.329 Ekor Burung Sumatra Diselundupkan Melalui Lampungilustrasi borgol (foto: Freepik)

Untuk spesies burung tidak dilindungi, menurut Donni, secara khusus berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, peraturan karantina memberikan perlindungan kepada spesies ini, karena pengangkutan semua satwa liar memerlukan sertifikat kesehatan diberlakukan oleh UU Karantina.

Kemudian penjatuhan hukuman terjadi sejak November 2019, terdapat 23 kasus pengadilan tercatat terhadap 30 pelanggar dengan denda tertinggi sebesar Rp100 juta dan hukuman penjara paling lama 16 bulan. Sementara pascaperiode analisis yakni dari Januari 2022 hingga Agustus 2023, pihaknya mencatat tambahan 45.524 burung disita dari 62 insiden.

"Ini menandakan adanya tekanan terus-menerus dari perdagangan burung terhadap spesies liar. Dalam periode ini, setidaknya 25 orang lagi yang terlibat dalam 13 insiden perdagangan burung hidup berhasil divonis bersalah. Peran lembaga penegak hukum juga semakin penting dalam melawan perdagangan burung liar di Indonesia," imbuhnya.

3. Burung Perenjak (Prinia), burung Cinenen (Tailorbird), dan burung madu (Sunbird) paling dominan diselundupkan

Miris! 204.329 Ekor Burung Sumatra Diselundupkan Melalui LampungKSKP Bakauheni menangkap 2 sopir Truk Fuso. Penangkapan itu menyusul aksi penyeludupan 643 ekor burung berbagai jenis di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Sejalan dengan analisis upaya penyitaan, Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano mengatakan, burung Perenjak (Prinia) dan burung Cinenen (Tailorbird) merupakan burung paling banyak disita, kemudian disusul burung madu (Sunbird).

“Spesies yang tidak dilindungi ini akan menghadapi penurunan populasi, jika penangkapan dan perdagangan tidak diatur,” ucap pimpinan organisasi berfokus pada perlindungan burung liar di Indonesia tersebut.

Oleh karena itu, ia merekomendasikan adanya penguatan tindakan pencegahan seperti patroli di habitat burung, pengawasan lebih ketat terhadap para pedagang illegal dan perubahan perilaku konsumen. Termasuk, identifikasi spesies akurat untuk menentukan spesies dilindungi terlibat dan dari mana spesies tersebut berasal.

"Karena bus mempunyai peranan penting dalam penyelundupan burung, koordinasi lanjutan dengan perusahaan bus perlu dilakukan untuk mencegah pengemudi mereka menerima kiriman ilegal," tandas Marison.

Baca Juga: Ribuan Penumpang Bandara Radin Inten Melintas di Awal Periode Nataru

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya