Minta Transfer BRILink Rp10 Juta, IRT Nekat Bayar Pakai Uang Mainan

Sempat berdalih uang transferan belum masuk rekening

Intinya Sih...

  • Seorang IRT nekat menukarkan uang palsu dengan transfer ke agen BRI Link
  • Pelaku IL ditahan setelah terbukti menipu agen dengan uang mainan senilai 10 juta rupiah
  • Pelaku mengaku tidak memproduksi uang palsu, namun membelinya online dan menukarkannya dengan saldo rekening bank

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Tengah nekat melancarkan aksi penipuan modus mengedarkan uang palsu. Pelaku menukarkan uang palsunya dengan meminta transfer kepada agen BRI Link.

Pelaku inisial IL (32) warga Dusun Trinjono Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih. Ia kini telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah.

"Iya, pelaku IL yang kita amankan ini menipu agen pakai uang mainan senilai 10 juta rupiah dengan modus transfer di BRIlink," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: 19 Hotel di Lampung jadi Korban Peretasan Akun Google Business

1. Sempat berdalih uang transferan belum masuk rekening

Minta Transfer BRILink Rp10 Juta, IRT Nekat Bayar Pakai Uang MainanSosok pelaku IRT, IL. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Dijelaskan Andik, peristiwa penipuan ini mulanya terjadi saat pelaku IL mendatangi salah satu gerai BRILink terletak di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Senin (12/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, pelaku IL dilayani karyawan BRI Link meminta bantuan jasa transfer ke nomor rekening pribadinya senilai Rp10 juta. Namun setelah transaksi rampung, IRT tersebut tidak langsung melakukan pembayaran.

"Awalnya pelaku beralasan masih cek saldonya belum bertambah. Saat ditanya soal saldo melalui mobile banking, pelaku mengaku belum terkirim sembari menunjukkan sisa saldo dan mutasi rekeningnya," ungkap Kapolres.

Mendapati gelagat pelaku, sang karyawan mulai menaruh kecurigaan terhadap IL, dikarenakan pelaku sempat berdiri lama dan tak kunjung membayarkan uang jasa transfer. "Korban meminta IL merefresh aplikasi m-Banking miliknya, dan uang 10 juta itu masuk dan tercatat dimutasi rekening," tambah dia.

2. Tipu agen BRI Link pakai uang mainan

Minta Transfer BRILink Rp10 Juta, IRT Nekat Bayar Pakai Uang Mainanilustrasi melakukan wire transfer di teller bank (Freepik.com/syda_productions)

Andik melanjutkan, pelaku IL lantas membayar jasa sebesar Rp50 ribu menggunakan uang asli kepada korban. Namun, saat menerima uang pokok Rp10 juta dari pelaku, ternyata uang tersebut seluruhnya palsu.

Di tengah situasi itu, pelaku sempat kabur menggunakan motor masuk ke jalan menuju gerbang tol, namun pelariannya berhasil digagalkan warga dan langsung diamankan petugas.

"Hasil pemeriksaan, seluruh uang tunai digunakan IL untuk menipu agen BRILink adalah uang mainan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 100 lembar," ungkapnya.

3. Dibeli dari toko online

Minta Transfer BRILink Rp10 Juta, IRT Nekat Bayar Pakai Uang Mainanilustrasi membuka media sosial (pexels.com/cottonbro studio)

Pelaku IL mengaku tidak memproduksi uang palsu tersebut, melainkan dibeli dari toko online. Baru kemudian diedarkan dengan modus menukarnya dengan saldo rekening bank melalui agen BRI Link.

Selain mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp10 juta, polisi turut menyita uang mainan pecahan Rp100 ribu lainnya sebanyak 100 lembar disimpan IRT tersebut rumahnya.

"Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun," tandas kapolres.

Baca Juga: Sosok Kuntadi Kajati Lampung, Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya