Mengenal Istilah 'Kontingen' di Kasus Pemukulan 5 Alumni IPDN Lampung

DPRD Lampung minta hapus istilah kontingen

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendalami istilah 'Kontingen' diduga menjadi pemicu aksi pemukulan terhadap 5 junior alumni IPDN angkatan XXX di lingkungan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yosi Rizal mengatakan, istilah kontingen dimaksud diduga merupakan bentukan internal menunjukkan daerah asal para purna praja tergabung dalam satu kesatuan.

"Ini hanya bentukan di internal mereka saja. Misal, ada 12 orang, 8 orang mengikatkan diri secara informal bahwa kita satu kesatuan. Nah itu kontingen. 4 orang lainnya gak mau ikutan di situ, itu mereka yang di luar kontingen. Sudah itu saja," ujarnya saat rapat dengar Komisi I dengan Kepala Inspektorat dan Kepala BKD Lampung di ruang rapat komisi setempat, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Senioritas Motif Pemukulan 5 Alumni IPDN di BKD Lampung? Cek Faktanya

1. DPRD telusuri pemicu pemukulan karena korban tidak masuk kontingen

Mengenal Istilah 'Kontingen' di Kasus Pemukulan 5 Alumni IPDN LampungKetua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yosi Rizal saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Inspektorat dan Kepala BKD Provinsi Lampung di ruang rapat komisi setempat, Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menyoal sebab pemicu kelima korban dipukuli lantaran tidak masuk dalam kontingen, Yosi mengungkapkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan itu dan masih harus menelusuri lebih lanjut.

"Itu yang akan kita pelajari. Ini ngapain D ini ngurus begitu begituan. Kita akan coba mengurai, ada persoalan benang kusut apa di balik ini. Termasuk soal kontingen dan nonkontingen informal tadi," ujarnya.

2. Istilah kontingen harus dihapuskan

Mengenal Istilah 'Kontingen' di Kasus Pemukulan 5 Alumni IPDN LampungEks Kabid BKD Lampung inisal DRZ saat menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023) malam. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Yosi menegaskan, pihaknya akan mendalami dan menghapus istilah kontingen dan nonkontingen tersebut di lingkungan ASN se-Provinsi Lampung, khususnya antar alumni IPDN bertugas di provinsi setempat.

"Kita akan kejar, kenapa sampai ada kontingen nonkontingen. Kita tidak ingin ini terjadi lagi, cukup peristiwa kemarin jadi yang terakhir," tegasnya.

3. Sebut kontingen tidak berlaku pembinaan ASN di Lampung

Mengenal Istilah 'Kontingen' di Kasus Pemukulan 5 Alumni IPDN LampungInspektur Provinsi Lampung, Fredy saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi istilah kontingen, Inspektur Provinsi Lampung, Fredy mengamini penamaan itu merupakan satu persatuan antara purna praja, khususnya dalam satu angkatan dari daerah asal.

"Pemicunya kan kalau kontingen tadi, dijelaskan (ketua Komisi I) itukan persatuan itu di sana (kampus IPDN) mungkin. Saya juga bukan alumni kita tidak tahu persis seperti apa di sana," terangnya.

Meski demikian ia menekankan, istilah kontingen dimaksud tidak berlaku dalam urusan pembinaan ASN di Provinsi Lampung. "Apapun yang dilakukan di sana, katakanlah saya tidak tahu kebiasan atau bukan, setelah jadi ASN tidak dilakukan lagi dan dilakukan pembinaan ASN," tandas dia.

Baca Juga: Polisi Dalami Pidana Eks Kabid BKD Lampung Pukuli 5 Alumni Junior IPDN

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya