Menelisik Dibalik Kepulan Asap Rokok Ilegal di Bandar Lampung

Pedagang dan penjualan untung, negara buntung?

Intinya Sih...

  • Penggunaan rokok ilegal marak di Bandar Lampung karena harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal.
  • Peredaran rokok ilegal meningkat akibat kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10 persen, membuat harga rokok legal semakin mahal.
  • Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung melakukan penindakan, pemusnahan barang milik negara, dan sosialisasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Bandar Lampung, IDN Times - Fenomena penggunaan rokok ilegal alias tanpa pita cukai beberapa tahun terakhir marak ditemukan di masyarakat, tak terkecuali di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Bahkan, kebiasaan masyarakat mengonsumsi rokok ilegal di Kota Tapis Berseri bisa dibilang mudah dijumpai secara kasat mata dari satu tongkrongan ke tongkrongan lainnya. Keberadaan rokok ilegal menjadi alternatif di tengah mahalnya harga rokok legal.

Sebagai rujukan tingginya konsumsi rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung (KPPBC TMP B Bandar Lampung) telah menindak dan memusnahkan sebanyak 86,5 juta batang rokok ilegal bernilai puluhan miliar hingga akhir November 2023.

Memasuki 2024, peredaran rokok ilegal berpotensi terus meningkat menyusul kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10 persen. Kenaikan cukai rokok ini tentu berimplikasi terhadap harga rokok legal semakin mahal.

Lantas apa kata pengguna rokok ilegal? Segitu mudahnya kah mendapatkan rokok ilegal di Bandar Lampung? Seperti apa langkah mitigasi pemegang kebijakan agar peredaran barang produk hasil tembakau itu bisa ditekan? Berikut IDN Times ulas.

1. Beralih rokok ilegal karena lebih murah dan dirasa punya kualitas rasa serupa

Menelisik Dibalik Kepulan Asap Rokok Ilegal di Bandar LampungYadi saat memperlihatkan rokok ilegal dikonsumsi olehnya. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sebut saja Yadi (32), seorang pegawai perusahaan swasta di Kota Bandar Lampung mengaku sudah hampir dua tahun mengonsumsi rokok ilegal. Alasan utamanya, harga beli rokok ilegal jauh lebih murah dibanding rokok legal.

Sebagai pertandingan, merogoh kocek membeli rokok legal bisa mendapat tiga bungkus rokok ilegal sehari-hari dirinya konsumsi. Bukan cuma itu, kualitas rasa ditawarkan rokok ilegal dikatakan hampir serupa dengan rokok legal.

"Yang jelas harga lebih terjangkau dengan rasa hisap hampir sama. Kalau dulu orang masih sembunyi-sembunyi ngerokok ilegal karena gensi, tapi kalau sekarang orang-orang kebanyakan makin terang-terangan. Ibaratnya di lingkungan sama tongkrongan santai saja," katanya kepada IDN Times.

Meski diakui kebiasaan mengonsumsi rokok ilegal tidak dibenarkan, tapi larangan itu dianggap terbantahkan seiring mudahnya akses memperoleh atau membeli rokok ilegal di warung-warung hingga marketplace. "Di mana-mana (warung) jual, kita tinggal bilang rokok merek ini, pasti ada. Beli online juga sudah dijual terang-terangan," tambah Yadi.

2. Pilihan alternatif tuntaskan hasrat tetap ngebul

Menelisik Dibalik Kepulan Asap Rokok Ilegal di Bandar LampungPenampakan rokok ilegal milik Ahmad. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Gempuran rokok ilegal disampaikan warga Bandar Lampung lainnya, sebut saja Ahmad,. Penghasilan tinggal di ibu kota Provinsi Lampung tidak mencukupi ditambah lagi tingginya harga-harga kebutuhan pokok, termasuk kebutuhan mengonsumsi rokok.

Alhasil, karyawan perusahaan swasta ini memilih menjadikan rokok ilegal sebagai alternatif demi dapat menuntaskan hasrat tetap mengebul sehari-hari.

"Ya kalau saya pribadi mending beli rokok ilegal, 10-13 ribu sudah dapat sebungkus isi 20 batang, dibanding beli rokok Su***, sebungkus 38 ribu udah bisa beli beras dua liter lebih," ucapnya.

Baca Juga: Kian Menjamur Pasca COVID-19, Kafe di Lampung jadi Usaha Menjanjikan

3. Klaim rokok ilegal sama-sama untungkan pedagang dan pembeli

Menelisik Dibalik Kepulan Asap Rokok Ilegal di Bandar LampungTumpukan slop rokok ilegal di warung Ali. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari segi penjualan, Ali, pemuda di Bandar Lampung banyak menghabiskan waktu membantu menjaga warung milik keluarga menjual makanan ringan dan berbagai bahan pokok menyebut, sejatinya memperdagangkan rokok ilegal maupun rokok legal sama-sama menguntungkan.

Baginya, rokok ilegal sama-sama menghadirkan keuntungan buat pedagang maupun pembeli. Tentu, karena harganya jauh lebih miring daripada rokok legal.

"Ya kalau kita pedagang gak usah modal banyak-banyak buat nyediain rokok di kios, gitu juga pembeli bisa tetap ngebul sama harga rokok yang murah. Apalagi sekarang harga-harga rokok merek terkenal semua naik," imbuhnya seraya memperlihatkan tumpukkan rokok ilegal di warung.

Terlepas dari anggapan terdengar setengah miris tersebut, ia mengakui menjual rokok ilegal memang dilarang sekalipun beberapa penampilannya telah menyerupai rokok legal. Maka dari itu, rokok-rokok tersebut tidak dijual terang-terangan alias tak dipajang di jajaran etalase.

"Kalau nanya suplainya dari mana, ya sudah jadi rahasia umum antar pedagang mereka-mereka (pengedar rokok ilegal) itu ada salesnya juga yang keliling nawarin rokok ini," tambah dia.

4. Gelar 5 kali pemusnahan rokok ilegal sepanjang 2023

Menelisik Dibalik Kepulan Asap Rokok Ilegal di Bandar LampungPemusnahan 29 juta batang rokok ilegal oleh KPPBC TMP B Bandar Lampung. (Dok. KPPBC TMP B Bandar Lampung).

Terkait upaya pengendalian produk tembakau ilegal, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan hingga melaksanakan 5 kali kegiatan pemusnahan barang milik negara sepanjang 2023.

Pemusnahan meliputi 86,5 juta batang hasil tembakau ilegal, 16 ribu botol MMEA, dan barang hasil penindakan lainnya hingga total nilai barang sekitar Rp106 miliar.

"Sebagai salah satu institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, kami memiliki tugas dan fungsi memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di bidang cukai termasuk persoalan rokok ilegal," katanya.

5. Tempuh kegiatan sosialisasi ke pedagang guna memitigasi peredaran rokok ilegal

Menelisik Dibalik Kepulan Asap Rokok Ilegal di Bandar LampungKegiatan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 7.050.620 juta batang dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (2/11/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain upaya penindakan hingga pemusnahan, lanjut Arif, sebagai langkah mitigasi peredaran rokok ilegal, pihaknya juga gencar menggelar kegiatan sosialisasi turun langsung ke masyarakat, terutama pedagang menjual rokok di kabupaten/kota Lampung.

Dikatakannya, sosialisasi terhadap barang kena cukai itu merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Lampung memberantas peredaran rokok ilegal. Petugas menginformasikan kepada pedagang rokok tentang bagaimana mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal.

"Pedagang diberitahukan mengenai larangan dan sanksi dapat diterima dari penjualan rokok illegal, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada mereka terkait bahaya peredaran rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat luas," ucap dia

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya mengharapkan, para pedagang rokok dapat lebih paham aturan dalam menjalankan bisnis perdagangannya. "Tentunya diharapkan bisa mengurangi peredaran rokok ilegal. Demi bea cukai makin baik," tandas Arif.

Baca Juga: Robek dan Berlubang, 10 Ribu Surat Suara Pemilu 2024 di Lampung Rusak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya