Mencuri Pakai Innova, Pelaku Garong Rumah Kosong Asal Sumsel Ditangkap
Intinya Sih...
- M Hatta (32) dan tiga rekannya ditangkap polisi karena merampok rumah kosong di Bandar Lampung.
- Komplotan ini spesialis pembobol rumah kosong, mereka menggunakan mobil Innova Reborn untuk mencari target dan membagi hasil curian.
- Pelaku mengakui melakukan aksi serupa di Jakarta, dengan hasil curian dibagi rata dan M Hatta dijerat Pasal 363 KUHP.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - M Hatta (32), salah satu komplotan garong asal Sumatera Selatan (Sumsel) membobol dan menjarah rumah kosong di Kota Bandar Lampung diringkus polisi.
Pelaku M Hatta bersama tiga rekan lainnya inisal S, E dan A menaiki mobil Toyota Innova Reborn dari Sumsel menggasak 2 TKP rumah di wilayah Sukabumi dan Kedamaian, Bandar Lampung pada Kamis (5/9/2024).
"Tersangka MH diamankan petugas kami di wilayah Kota Palembang, sementara tiga rekan pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat konfrensi pers, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga: Gudang BBM Diduga Ilegal di Lampung Selatan Terbakar, 3 Mobil Hangus!
1. Komplotan pura-pura bertamu ke rumah korban
Hendrik menjelaskan, komplotan pencuri asal Sumsel ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong. Dalam modusnya, para pelaku sengaja berkendara dari wilayah asalnya menunggangi mobil jenis Innova Reborn, untuk menjarah rumah kosong ada di Bandar Lampung.
Sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu melakukan hunting untuk mencari rumah dijadikan target. Komplotan ini kemudian berpura-pura menyambangi rumah korban hendak bertamu.
"Setelah rumah dipastikan kosong dan tak ada penghuninya, mereka langsung masuk ke rumah dengan merusak gembok pagar dan membobol pintu menggunakan linggis serta obeng," ungkap kasatreskrim.
2. Pernah melancarkan aksi pencurian serupa di Jakarta
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku M Hatta, Hendrik melanjutkan, para pelaku ini mengakui pernah beberapa kali melakukan aksi pencuri modus serupa di wilayah Jakarta.
Setelah berhasil menggasak barang-barang berharga milik korbannya, uang maupun penjualan barang-barang hasil barang-barang curiannya dibagi rata oleh keempat pelaku.
"Pelaku Hatta mengaku mendapat bagian 2,5 sampai 5 juta setiap sekali beraksi, uangnya diakui oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tukas Hendrik.
3. Pelaku diancam 7 tahun penjara
Selain pelaku M Hatta, Hendrik melanjutkan, pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu kaus warna hitam, satu kalung silver, dan satu obeng yang digunakan komplotan pelaku saat melancarkan aksi pencuriannya.
"Atas perbuatannya, pelaku M Hatta dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun," tandas kasatreskrim.
Baca Juga: Bandar Lampung Masuk 5 Besar Kota Suhu Terpanas se-Asia Tenggara