Masalah Berkas, 259 Bacaleg DPRD Lampung Gagal Masuk Calon Sementara

Tersisa 590 bacaleg pria dan 364 bacaleg perempuan

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 259 dari 1.213 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU setempat. Ratusan bacaleg ini tidak masuk daftar calon sementara (DCS).

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, para bacaleg TMS tidak melengkapi berkas persyaratan adminstrasi sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Lampung.

"Iya, hasil rapat pleno kemarin, hanya 954 bacaleg dari 18 partai politik memenuhi syarat (MS) dan terdaftar dalam DCS," ujarnya, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga: Siswa SPN Kemiling Meninggal, Bidpropam Selidiki Sebab Kematian Advent

1. Daftar calon sementara, 590 bacaleg laki-laki dan 364 bacaleg perempuan

Masalah Berkas, 259 Bacaleg DPRD Lampung Gagal Masuk Calon SementaraRapat pleno KPU Lampung penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Lampung. (Dok. KPU Lampung).

Dijelaskan Ismanto, rekapitulasi daftar calon sementara para anggota DPRD Provinsi Lampung ditetapkan masuk DCS meliputi 590 bacaleg laki-laki dan 364 bacaleg perempuan, dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024.

"Hasil rekapitulasi, seluruh Parpol menetapkan porsi bacaleg keterwakilan perempuan di atas 30 persen," ucapnya.

2. Penetapan sudah mengacu PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Masalah Berkas, 259 Bacaleg DPRD Lampung Gagal Masuk Calon SementaraIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Ismanto menambahkan, penetapan daftar calon sementara Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilu 2024 ini telah melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Alhasil, ditetapkan daftar calon sementara Anggota DPRD Provinsi Lampung untuk 18 Parpol peserta Pemilu 2024. "Iya keputusan DCS ini sudah mutlak dan telah ditandatangani ketua KPU Provinsi Lampung," ujar Ismanto.

3. Persilahkan masyarakat beri tanggapan dan masukan DCS bacaleg

Masalah Berkas, 259 Bacaleg DPRD Lampung Gagal Masuk Calon SementaraRapat pleno KPU Lampung penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Lampung. (Dok. KPU Lampung).

Terkait penetapan ini, KPU Provinsi Lampung mempersilakan masyarakat menyampaikan tanggapan dan masukan, untuk memberikan informasi ke KPU terkait rekam jejak bacaleg masuk DCS hingga 28 Agustus 2023.

Kemudian ihwal pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS bisa dilakukan 14-20 September 2023.

"Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, setalah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS di 21-23 September 2023," tandas Ismanto.

Baca Juga: Inilah Anggota Bawaslu 15 Kabupaten/Kota Terpilih di Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya