Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Marak Isu Penculikan Anak, Polda Lampung: Jangan Panik

Ilustrasi penculikan. IDN Times/Sukma Sakti

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung meminta masyarakat tidak panik menyikapi maraknya isu penculikan anak yang beredar melalui media sosial (medsos), maupun pesan berantai di sejumlah wilayah Provinsi Lampung.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, hingga detik ini kepolisian daerah dan jajarannya belum menerima laporan tentang penculikan anak di tengah-tengah masyarakat tersebut.

"Kita minta masyarakat tidak panik. Jadi apabila menerima berita atau video lainnya yang di-share, agar diklarifikasikan terlebih dahulu. Jangan di-share kembali sehingga dapat menimbulkan kepanikan,” ujarnya, Jumat (3/2/2023).

1. Klarifikasi dan cek kebenaran informasi ke kepolisian

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Apabila masyarakat menerima informasi, dikatakan Pandra, silahkan mengklarifikasi dan mengecek langsung ke kantor polisi terdekat. Atau meminta bantuan untuk menghubungi petugas Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.

Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan layanan call center Polri di nomor 110 maupun mengunduh aplikasi Polri Super App di smartphone.

"Tentunya dalam menyikapi situasi ini, kami juga berpesan kepada para orangtua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi anak-anaknya," kata Pandra.

2. Orangtua wajib peka terhadap lingkungan

Shutterstock

Terkait informasi beredar di medsos maupun pemberitaan, hal itu katanya dapat dijadikan atau disikapi para orangtua agar meningkatkan kewaspadaan, serta mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan terhadap anak.

Pandra menyampaikan, para orangtua sebaiknya lebih peka terhadap lingkungan tempat tinggal masing-masing. Termasuk tidak lengah menjaga anak, sekalipun mereka sudah berada di rumah.

"Jika ada orang yang tidak dikenal datang ke tempat tinggal, segera menanyakan tujuannya. Jangan sampai orang tidak dikenal itu justru pelaku kejahatan terhadap anak," ucap dia.

3. Dilarang menyebarkan kabar atau berita hoaks

Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Pandra meminta agar masyarakat tidak mudah percaya kabar maupun berita hoaks. Apalagi mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, hingga berakibat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

"Bagi pelaku yang terbukti menyebarkan berita hoaks bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kabidhumas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Tama Wiguna
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us