Marak Isu Penculikan Anak, Polda Lampung: Jangan Panik

Polisi belum terima laporan terkait penculikan anak

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung meminta masyarakat tidak panik menyikapi maraknya isu penculikan anak yang beredar melalui media sosial (medsos), maupun pesan berantai di sejumlah wilayah Provinsi Lampung.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, hingga detik ini kepolisian daerah dan jajarannya belum menerima laporan tentang penculikan anak di tengah-tengah masyarakat tersebut.

"Kita minta masyarakat tidak panik. Jadi apabila menerima berita atau video lainnya yang di-share, agar diklarifikasikan terlebih dahulu. Jangan di-share kembali sehingga dapat menimbulkan kepanikan,” ujarnya, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Eks Bupati Lampura Zainal Abidin Geram, 3 Kali Titip Anak Masuk Unila

1. Klarifikasi dan cek kebenaran informasi ke kepolisian

Marak Isu Penculikan Anak, Polda Lampung: Jangan PanikKabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Apabila masyarakat menerima informasi, dikatakan Pandra, silahkan mengklarifikasi dan mengecek langsung ke kantor polisi terdekat. Atau meminta bantuan untuk menghubungi petugas Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.

Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan layanan call center Polri di nomor 110 maupun mengunduh aplikasi Polri Super App di smartphone.

"Tentunya dalam menyikapi situasi ini, kami juga berpesan kepada para orangtua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi anak-anaknya," kata Pandra.

Baca Juga: Satpol PP Aniaya Anak Jalanan, Akademisi: Perda Legalkan Kekerasan?

2. Orangtua wajib peka terhadap lingkungan

Marak Isu Penculikan Anak, Polda Lampung: Jangan PanikShutterstock

Terkait informasi beredar di medsos maupun pemberitaan, hal itu katanya dapat dijadikan atau disikapi para orangtua agar meningkatkan kewaspadaan, serta mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan terhadap anak.

Pandra menyampaikan, para orangtua sebaiknya lebih peka terhadap lingkungan tempat tinggal masing-masing. Termasuk tidak lengah menjaga anak, sekalipun mereka sudah berada di rumah.

"Jika ada orang yang tidak dikenal datang ke tempat tinggal, segera menanyakan tujuannya. Jangan sampai orang tidak dikenal itu justru pelaku kejahatan terhadap anak," ucap dia.

3. Dilarang menyebarkan kabar atau berita hoaks

Marak Isu Penculikan Anak, Polda Lampung: Jangan PanikIlustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Pandra meminta agar masyarakat tidak mudah percaya kabar maupun berita hoaks. Apalagi mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, hingga berakibat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

"Bagi pelaku yang terbukti menyebarkan berita hoaks bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kabidhumas.

Baca Juga: Asep Sukohar Disebut Ancam Eks Rektor Unila: Lebih Baik Masuk Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya