Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Malu Punya Anak di Luar Nikah, Sejoli di Lampung Buang Bayi ke Sungai

Kedua pelaku sejoli inisial ADP (20) dan AP (21). (Dok. Polres Lampung Tengah).
Intinya sih...
  • Pasangan kekasih ditangkap sebagai pelaku pembuangan bayi di Lampung Tengah
  • ADP dan AP mengakui perbuatan tersebut setelah ditemukan bayi terapung di saluran irigasi
  • Motifnya diduga karena sang ibu tak sanggup menahan malu atas hubungan gelapnya dengan sang pacar

Lampung Tengah, IDN Times - Pasangan kekasih ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai pelaku pembuangan bayi. Bayi itu ditemukan terapung di saluran irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kedua pelaku inisial ADP (20) dan AP (21). Dua sejoli ini merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

"Keduanya pelaku ADP dan AP sudah mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi masing-masing kediaman mereka," ujar Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamuddin Nur saat dimintai keterangan, Jumat (23/2/2024).

1. Akui telah membuang bayi merupakan darah dagingnya

Penemuan korban bagi dibuang oleh pelaku ADP dan AP. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Dijelaskan Riham, pengungkapan kasus ini bermula saat warga menemukan korban bayi malang tersebut mengambang dialiran irigasi Kampung Tempuran, Rabu (21/2/2024). Alhasil, petugas melakukan serangkaian penyelidikan peristiwa sempat menggegerkan warga tersebut.

Kemudian didapat informasi tentang identitas kedua pelaku pembuangan bayi yakni, sepasang kekasih muda-mudi inisal ADP dan sang pacar AP.

"Dikatakan kepada petugas kami, kedua pelaku mengakui membuang bayi nahas itu pada Minggu (18 Februari 2024) kemarin," jelas kapolsek.

2. Malu karena hasil hubungan gelap dengan pacar

ilustrasi pacaran berbeda agama (pexels.com/TirachardKumtanom)

Sebelum bayi malang itu dibuang, Riham menggunakan, ADP sempat melahirkan korban secara mandiri di dalam kamar rumahnya tanpa diketahui pihak keluarga. Kemudian pelaku AP membungkus bayi ke dalam kantong.

Menjelang dini hari, AP langsung membawanya ke Sungai Way Sekampung, Kampung Tempuran sekira pukul 23.00 WIB.

"Motifnya diduga sang ibu tak sanggup menahan malu, karena hubungan gelapnya dengan sang pacar," ungkapnya.

3. Diancam penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Seiring pengungkapan perkara, Riham menambahkan, kedua sejoli hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah, satu seprai, dan satu tel baju tidur.

Selain itu, sepasang kekasih ini juga akan dijerat dengan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338, 342 KUHPidana. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Kepada petugas pemeriksa, sepasang kekasih itu nekat membuang bayi yang tak berdosa ini lantaran takut dimarahi orang tuanya dan malu melahirkan sebelum pernikahan," tandas kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us