Mahasiswi Pendarahan dan Meninggal, Polisi Kirim Sample Darah ke Mabes

Akibat kelalaian, tersangka FRE terancam penjara 5 tahun

Lampung Selatan, IDN Times - Aparat Polres Lampung Selatan telah mengirimkan hasil autopsi dan sample darah mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Kota Bandar Lampung inisial AP (20). Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (13/3/2022) lalu.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, dugaan sementara korban meninggal dunia akibat kehabisan darah. Pasalnya, sebelum AP ditemukan sempat mengalami pendarahan hebat.

"Hasil sementara ada gumpalan darah di dalam rahim korban. Hingga kini, kami masih mendalami kasus dan sampel (darah dan autopsi) sudah dikirimkan ke Laboratorium Mabes Polri," ujar, saat menyampaikan keterangan, Jumat (18/3/2022).

1. Pendarahan diduga dikeluarkan dari rahim korban

Mahasiswi Pendarahan dan Meninggal, Polisi Kirim Sample Darah ke MabesAparat Polsek Tanjung Bintang mengungkap tabir kasus penemuan sosok mayat wanita berada di indekos beralamatkan di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Edwin mengungkapkan, tujuan pengiriman sampel ke Laboratorium Mabes Polri tersebut, guna mengetahui detail penyebab korban meninggal dan mengeluarkan darah melalui rahimnya

Akibat kematian mahasiswa itu, polisi juga diketahui telah mengamankan dan menetapkan seorang tersangka pemuda inisal FRE (21), warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

"Kalau dari hari pemeriksaan telah kami lakukan sejak beberapa hari terakhir, FRE adalah teman dekat prianya korban. Apalagi AP ditemukan meninggal di rumah kontrakan FRE," imbuhnya.

2. Teman dekat pria korban dipersangkakan Pasal 359

Mahasiswi Pendarahan dan Meninggal, Polisi Kirim Sample Darah ke MabesAparat Polsek Tanjung Bintang mengungkap tabir kasus penemuan sosok mayat wanita berada di indekos beralamatkan di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa)

Dalam proses penyelidikan, Kapolres menyampaikan, FRE bakal dipersangkakan Pasal 359 KUHP. Itu lantaran telah lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dan terancam hukuman pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.

"Tersangka ini mengetahui bahwa korban membutuhkan pertolongan dan wajib diberikan bantuan. Dalam kasus ini, FRE tidak berupaya untuk membawa korban ke rumah sakit," imbuhnya.

3. Korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh

Mahasiswi Pendarahan dan Meninggal, Polisi Kirim Sample Darah ke MabesLogo aplikasi chatting WhatsApp. (pixabay.com)

Berdasarkan pengakuan pelaku FRE, Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Faria Arista sebelumnya telah menjelaskan, bahwa korban dan pelaku baru berkenalan kurang lebih satu minggu. Itu setelah sempat berkenalan melalui aplikasi pesan sinkat pencarian jodoh via smartphone.

Pada malam kejadian, pelaku sempat menjemput korban di salah satu indekos Bandar Lampung guna berkeliling dan bertolak ke TKP atau rumah kontrakan pelaku. Namun saat hendak berhubungan badan suami istri, FRE mendapatkan alat vital AP mengeluarkan darah sebelum pada keesokan harinya korban ditemukan meninggal di salah satu kamar kontrakan.

"Pelaku FRE ini melaporkan kejadian tersebut sendirinya ke Mapolsek Tanjung Bintang dan langsung mengerahkan anggota ke lokasi kejadian untuk mengolah TKP," tandas Kapolsek.

Baca Juga: Sempat Pendarahan dan Meninggal di Kos, Polisi Tangkap Pacar Mahasiswi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya