LBH Desak Pemkot Bandar Lampung Selesaikan Lampu Jalan Umum

Penerangan jalan jadi hak dasar warga yang harus dipenuhi

Bandara Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung menyoroti aksi pemadaman penerangan jalan umum (PJU), yang mengakibatkan sejumlah ruas jalan protokol Kota Tapis Berseri minim penerangan saat malam hari.

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah abai terhadap kepentingan dan kemaslahatan warganya. Pemkot seharusnya memiliki peranan sebagai Pemerintah Daerah.

"Pemkot Bandar Lampung bertanggung jawab dalam menjamin hak-hak setiap orang yang berada di wilayah hukumnya. Termasuk juga dalam hal akses terhadap penerangan jalan umum," ujarnya, Jumat (1/10/2021).

1. PJU merupakan layanan mendasar yang harus dipenuhi

LBH Desak Pemkot Bandar Lampung Selesaikan Lampu Jalan UmumPemkot Badar Lampung tunggak pembayaran PJU ke PT PLN Rp18 miliar. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Chandra menyebut, PJU merupakan pelayanan mendasar yang harus diberikan Pemkot Bandar Lampung kepada masyarakat. Pasalnya, playanan itu sebagai bentuk tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga sendiri di wilayah ibu kota provinsi.

"Semuanya sudah jelas dan diatur sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Tunggak Pajak, Warga Soroti Anggaran Pajak Penerangan Jalan

2. Masyarakat ikut menanggung dampak besar

LBH Desak Pemkot Bandar Lampung Selesaikan Lampu Jalan UmumTugu Adipura Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Chandra, lokasi pemadaman PJU merupakan jalan protokol yang telah menjadi jalur penghubung antar masyarakat dan perekonomian. Warga daerah katanya harus menanggung dampak cukup besar.

Lampu PJU merupakan alat bantu vital navigasi pengguna jalan, sekaligus sarana pendukung aktivitas geliat perekonomian masyarakat di malam hari. Selain itu, tak maksimal lampu PJU mengancam keamanan serta kenyamanan masyarakat Kota Bandar Lampung.

"Jika lampu penerangan jalan umum dibiarkan mati terus-menerus justru dikhawatirkan berpotensi rentan terjadi kecelakaan, bahkan rentan kejahatan jalanan dan kekerasan seksual pada perempuan maupun anak," tegas Chandra.

3. Pemkot diminta segera selesaikan permasalahan

LBH Desak Pemkot Bandar Lampung Selesaikan Lampu Jalan UmumPenyekatan pemasangan kawat barrier di dua titik penyekatan dalam Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Melihat polemik yang dialami masyarakat terhadap tunggakan pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PJJ) Pemkot Bandar Lampung kepada PT PLN setempat, yang kini menyisakan 2 bulan (Agustus dan September) dengan jumlah utang mencapai Rp12 miliar tersebut, Chandra pun mengaku sangat prihatin.

Ia turut meminta pihak-pihak terkait, utamanya Pemkot Bandar Lampung, segera menyelesaikan persoalan yang menjadi tanggung jawab dan kewajiabannya tersebut.

"Itikad baik dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mewujudkan Good Governance sangat dinantikan dalam hal ini," tandas Chandra.

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Tunggak Biaya Penerangan Jalan Umum Rp18 Miliar!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya