Lalai, Sopir Bus Picu Kecelakaan Beruntun di Bakauheni jadi Tersangka
Intinya Sih...
- Satlantas Polres Lampung Selatan menetapkan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Pelabuhan Bakauheni
- Penetapan tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas faktor kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka
- Tersangka terbukti melampaui batas kecepatan, menggunakan gigi tinggi, dan tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Satlantas Polres Lampung Selatan menetapkan sopir bus terlibat kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan di gerbang Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni sebagai tersangka.
Tersangka inisal F (36), warga Bekasi Jawa Barat ini merupakan sopir mengemudi bus Mercedez Benz EVA STAR PT Eka Permata Agung warna Putih nopol BG 7066 OI.
"Benar, kami tetapkan F pengemudi bus EVA STAR warna hijau sebagai tersangka dalam kecelakaan di gerbang tol Seaport Pelabuhan Bakauheni," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. saat dimintai keterangan, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Aipda Septa Korban Kecelakaan Beruntun di Bakauheni, Kapolda: Pahlawan
1. Kecelakaan disimpulkan akibat faktor kelalaian
Dikatakan Yusriandi, penetapan tersangka terhadap sopir bus inisal F ini pascadilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga dilaksanakan kegiatan gelar perkara atas peristiwa tersebut.
Alhasil, polisi menyimpulkan insiden kecelakaan beruntun mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan beberapa korban lainnya mengalami luka ringan hingga berat itu disebabkan faktor kelalaian.
"Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraannya," ucap kapolres.
2. Sopir tak berupaya menuju jalur penyelamatan
Tersangka F juga mengemudi melampaui batas kecepatan 40 Km/jam di perlintasan menjelang gerbang Seaport Pelabuhan Bakauheni pasca keluar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter).
Selain itu saat peristiwa berlangsung, tersangka F juga mengemudi menggunakan gigi tinggi pada 6 speed. Akibatnya, tidak ada kesempatan guna memindahkan ke speed gigi lebih rendah, serta tidak mengupayakan membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang pelabuhan setempat.
"Jalur tersebut ada jalur penyelamatan, harus sopir sudah tau karena sudah sering melintas Jawa-Sumatera, tapi dia tidak melakukan upaya-upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol," kata Yusriandi.
3. Tes urine negatif alkohol dan narkoba
Ihwal hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka, Yusriandi menyampaikan, F terbukti negatif mengonsumsi alkohol maupun narkotika dan lain-lainnya.
Sebagai barang bukti penanganan perkara, kini polisi telah menyita kendaraan terlibat kecelakaan meliputi 1 bus Mercedes Benz PO EVA STAR warna hijau kombinasi putih nopol BG 7066 OI, 1 unit Minibus Daihatsu Grandmax silver nopol B 1159 FOD, dan 8 kendaraan sepeda motor.
"Urine negatif, sampai saat ini korban 1 orang meninggal dunia dan 7 korban mengalami luka-luka" tandas AKBP Yusriandi.
Baca Juga: Bus Tabrak Minibus dan Tujuh Motor di Pelabuhan Bakauheni, Satu Tewas