Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lagi, 2 Selebgram Asal Metro Endorse Situs Judi Online Ditangkap

Sosok kedua selebgram Nova Erliza Anggraini (21) dan Rintan Eka Saputri (20) diciduk Satreskrim Polres Metro. (Instagram/@nva_erliz dan @rintanekaaa_.).
Intinya sih...
  • Satreskrim Polres Metro menangkap 2 selebgram atas promosi judi online melalui Instagram.
  • Kedua pelaku mengakui menerima bayaran hingga jutaan rupiah untuk mempromosikan situs judi online.
  • Pelaku tertarik mempromosikan judi online sejak SMA untuk mendapatkan keuntungan dengan mudah dan singkat.

Metro, IDN Times - Satreskrim Polres Metro kembali mencokok dua selebgram asal kota setempat mempromosikan 'endorse' situs judi online melalui akun media sosial (medsos) Instagram. Kasus tindak pidana serupa total telah meringkus 4 selebgram.

Kedua selebgram ditangkap petugas kali ini masing-masing Nova Erliza Anggraini (21) pemilik akun Instagram @nva_erliz dan Rintan Eka Saputri (20) pemilik akun @rintanekaaa_.

"Iya, kami kembali menangkap dua remaja putri terkait tindak pidana promosi judi online di dua lokasi dan waktu berbeda pada pekan kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rosali dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).

1. Unggah postingan muatan iklan perjudian online

Ilustrasi permainan judi online. (Dok. Polres Metro).

Rosali menyampaikan, pengungkapan dan penangkapan kedua selebgram tersebut berdasarkan hasil patroli cyber dan menemukan dua akun Instagram @nva_erliz dan @rintanekaaa_ menggunggah postingan bermuatan iklan tentang perjudian online.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan atas kepemilikan kedua akun Instagram tersebut.

"Pelaku NEA diamankan saat sedang beristirahat di rumah orang tuanya di Imopuro, Metro Pusat Kota 20 Juni 2024, sedangkan pelaku RES diamankan pada 21 Juni 2024," ungkapnya.

2. Terima upah jasa endorse ratusan ribu hingga jutaan rupiah

Penampakan akun Instagram pelaku. (Dok. Polres Metro).

Pascadiamankan masing-masing, Rosali melanjutkan, kedua pemilik akun Instagram tersebut berikut barang bukti terkait tindak pidana ini digelandang ke Polres Metro, guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram masing-masing, serta menerima bayaran tiap kali mempromosikan konten muatan perjudian.

"Untuk pelaku NEA mengaku sudah dua kali menerima bayaran atau transferan atas jasa promosinya 2,5 juta dan Rp100 ribu. Sedangkan pelaku RES mengakui diberikan uang fee atau gaji mingguan sebesar Rp200 ribu," ungkapnya.

3. Seorang tersangka promosi judi online sejak kelas 2 SMA

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku Rintan Eka Saputri mengaku, tertarik menjalankan promosi situs judi online tersebut, dikarenakan bisa mendapatkan keuntungan atau bayaran dengan mudah dan singkat.

"Pelaku RES ini sudah pernah menjalankan pekerjaan mempromosikan situs judi online sejak duduk di kelas 2 SMK, dengan cara memposting dan mempromosikan link judi online di akun instagram pribadi milik @rintanekaaa_ dari website berbeda-beda dan jumlah fee yang juga bervariatif," terang kasatreskrim.

4. Kedua pelaku diancam 10 tahun pidana

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Dalam pengungkapan kasus ini, Rosali menambahkan, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone hingga akun Instagram masing-masing miliki kedua pelaku.

Keduanya bakal dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.

"Ancaman kedua pelaku dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal 10 miliar rupiah," tandas Kasatreskrim.

Dalam tindak pidana serupa, kepolisian setempat sebelumnya telah meringkus dua selebgram inisal PM (@putri_melianna) dan BA (@biyanandinii_ ) warga Kecamatan Metro Pusat, Metro. Keduanya ditangkap petugas Satreskrim Polres Metro di dua lokasi berbeda, Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us