KPU Lampung Wanti-wanti Calon Kepala Daerah Mundur Denda Rp20 Miliar
Intinya Sih...
- KPU Provinsi Lampung memberlakukan sanksi denda Rp20 miliar bagi paslon yang mengundurkan diri setelah lolos verifikasi
- KPU bersama KPU kabupaten/kota sedang meneliti berkas paslon, hasil verifikasi akan disampaikan pada 5-6 September 2024
- Bawaslu Provinsi Lampung belum menemukan keterlibatan ASN dalam tahapan pendaftaran Pilkada 2024 Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung mewanti-wanti kepada para calon gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024 mengundurkan diri bakal dijerat sanksi denda sebanyak Rp20 miliar.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, sanksi denda tersebut diberlakukan bagi paslon mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Seusai aturan Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh mengundurkan diri. Bahkan kalau sudah menjadi calon kalau ada yang mengundurkan diri ada dendanya, untuk paslon gubernur-wakil gubernur itu 20 miliar," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (31/8/2024).
Baca Juga: Bunga, Gajah Betina Mati di Taman Nasional Way Kambas
1. Hasil penelitian berkas pendaftaran paslon 13-14 September
Erwan mengatakan, pihaknya bersama KPU kabupaten/kota se-Lampung sedang meneliti dan memeriksa kebenaran berkas masing-masing paslon. Hasil verifikasi akan disampaikan kepada LO para calon kepala daerah pada 5-6 September 2024.
Kemudian KPU memberikan wajib perbaikan dokumen persyaratan paslon pada 6-8 September 2024. Selanjutnya di 6-14 September 2024, KPU melakukan penelitian kembali pengembalian perbaikan dokumen persyaratan paslon.
"Baru di 13-14 September, kami memberitahukan dan mengumumkan hasil penelitian persyaratan paslon," ucapnya.
2. Penetapan paslon 23 September
Pascarangkaian pemeriksaan persyaratan administrasi tersebut, Erwan melanjutkan, KPU di Lampung memberikan ruang masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon pada 15-18 September 2024.
Selanjutnya dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat pada 15-21 September 2024. Lebih lanjut, 22 September 2024 akan dilakukan rapat pleno tertutup penetapan calon gubernur-wakil gubernur dan penyampaian hasil pleno.
"Selang sehari kemudian di 23 September, KPU akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon," ujarnya.
3. Belum ditemukan keterlibatan ASN
Dari hasil pengawasan selama proses pendaftaran Pikada 2024 Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar menambahkan, pihaknya belum menemukan keterlibatan ASN dalam tahapan tersebut.
Meski demikian, Bawaslu se-Lampung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan indikasi pelanggaran serupa dengan memberikan bukti dan fakta temuannya.
"Kami tetap membuka ruang kepada masyarakat, apabila ada informasi atau bukti dan fakta lain yang mengindikasikan ada keterlibatan ASN, pada saat pendaftaran," tandasnya.
Baca Juga: Penembakan di Bawaslu Lampung, Polisi: Tidak Ada Kaitan Pilkada