KPU Lampung Rilis Dana Kampanye Parpol, Akademisi: Sekadar Formalitas

Terbilang kecil dan tidak sesuai aktivitas kampanye

Intinya Sih...

  • Laporan dana kampanye Parpol dinilai formalitas administratif semata.
  • Jumlah dan besaran dana kampanye parpol tergolong tidak masuk akal.
  • Laporan keuangan tidak dilakukan secara akuntabel dan transparan, tanpa sanksi tegas.

Bandar Lampung, IDN Times - Laporan dana kampanye partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 dinilai masih sekadar bersifat formalitas sebagai syarat administratif semata. Dana penerimaan hingga pengeluaran kampanye tergolong tidak masuk akal.

KPU Provinsi Lampung telah merilis Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) parpol sebagaimana tertuang pada surat nomor: 26/PL.01.7-Pu/18/2024 ditandatangani Ketua KPU Lampung Erwan Bustami tertanggal 13 Januari 2024.

"Saya melihat laporan dana kampanye partai politik masih bersifat formalitas, sebagai syarat administratif partai-partai memenuhi ketentuan pelaporan keuangan kampanye," ujar Akademisi Unila, Darmawan Purba kepada IDN Times, Selasa (16/1/2024) .

Baca Juga: Polisi Gadungan Ngaku Dinas Polda Lampung Tipu Puluhan Wanita

1. Aktivitas kampanye masih tidak sesuai dengan laporan dana

KPU Lampung Rilis Dana Kampanye Parpol, Akademisi: Sekadar FormalitasAkademisi Unila, Darmawan Purba. (Instagram/@hmjpemerintahan).

Berkaca dari LADK tersebut, Darmawan mengatakan, bila dilihat dari jumlah dan besaran dana kampanye dilaporkan masing-masing parpol amat tidak masuk akal. Pasalnya, anggaran tersebut terbilang masih sangat kecil.

"Hampir dipastikan (LADK) tidak sesuai dengan maraknya aktivitas kampanye yang dilakukan, baik itu berupa alat peraga maupun kegiatan kampanye tatap muka," katanya.

Ia melihat, dana kampanye telah dilaporkan itu terlalu kecil, dibanding dengan aktivitas kampanye partai politik tersebut di Lampung. "Pelaporan Dana kampanye ini sejatinya sebagai upaya mewujudkan pemilu luber jurdil, di mana partai-partai politik tidak diperbolehkan menerima bantuan pendanaan dari pihak asing atau pihak atau sumber tidak jelas," tambah dia.

2. Pendanaan wajib bersumber dari sumber jelas

KPU Lampung Rilis Dana Kampanye Parpol, Akademisi: Sekadar Formalitasmenyiapkan dana (pexels.com/Karolina Grabowska)

Lebih lanjut dikatakan Darmawan, laporan dana kampanye itu amat penting, sebagai bentuk transparansi pada masyarakat bahwa sumber pendanaan kampanye masing-masing parpol dinilai wajar, hingga bersumber dari sumber diperbolehkan dalam undang-undang.

Namun sayangnya, kepentingan itu tidak diiringi keberadaan aturan sanksi tegas terhadap persoalan laporan dana kampanye bagi para peserta kontestasi demokrasi.

"Ada sanksi, tapi sanksi pembatalan terhadap partai politik hanya terkait apabila partai politik tidak menyampaikan laporan keuangan," terang Darmawan.

Alhasil, laporan keuangan tersebut tidak benar-benar dilakukan secara akuntabel dan transparan. "Artinya ini belum secara mendalam menjadi objek pengawasan yang disertai dengan sanksi jelas dan tegas," sambungnya.

3. KPU dan Bawaslu perlu mengingatkan hingga tingkatkan pengawasan

KPU Lampung Rilis Dana Kampanye Parpol, Akademisi: Sekadar FormalitasGoogle

Sebagai langkah perbaikan, Darmawan mengharapkan pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu bisa mengingatkan para parpol, serta mengajak masyarakat turut mengawasi terkait dana kampanye partai politik di Lampung.

Selain itu, harapan lain adanya komitmen partai politik untuk menunjukkan penyelengaraan Pemilu berjalan kondusif dan kompetitif adil.

"Untuk itu, salah satu tolak ukur pengukurannya adalah melalui adanya transparansi pengelolaan dana kampanye dari masing-masing peserta Pemilu," tandas Sekretaris Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila tersebut.

4. Catatan laporan awal dana kampanye parpol di Lampung

KPU Lampung Rilis Dana Kampanye Parpol, Akademisi: Sekadar Formalitashttps://pin.it/2D0wfsO

Berikut IDN Times bagikan catatan lengkap dana kampanye 18 parpol di Provinsi Lampung:

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Rp50 juta, dengan penerimaan Rp182 juta dan pengeluaran Rp181 juta hingga saldo Rp1 juta.
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), saldo awal RKDK Rp1 juta, penerimaan Rp0 dan pengeluaran Rp0 hingga saldo Rp0.
  • Partai PDI Perjuangan, saldo awal RKDK Rp650.000, penerimaan Rp112 juta dan pengeluaran Rp5 juta hingga saldo Rp107 juta.
  • Partai Golkar, saldo awal RKDK Rp4.875.000, penerimaan Rp204.884.493 dan pengeluaran Rp200.150.294, hingga saldo Rp4.734.199,03.
  • Partai NasDem, saldo awal RKDK Rp1 juta, penerimaan Rp3.050.000 dan pengeluaran Rp3.050.000 hingga saldo Rp0.
  • Partai Buruh, saldo awal RKDK Rp100.000, penerimaan Rp18.30.000 dan pengeluaran Rp9 juta hingga saldo Rp9.030.000.
  • Partai Gelora, saldo awal RKDK Rp1 juta, penerimaan Rp271 juta dan pengeluaran Rp223,5 hingga saldo Rp47,5 juta.
  • PKS, saldo awal RKDK Rp10 juta, penerimaan Rp200 juta dan pengeluaran Rp176.838.000 hingga saldo Rp23.162.000.
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), saldo awal RKDK Rp1 juta, penerimaan Rp0 dan pengeluaran Rp0 hingga saldo Rp0.
  • Partai Hanura, saldo awal RKDK Rp1 juta, penerimaan Rp71 juta dan pengeluaran Rp60 juta hingga saldo sebesar Rp11 juta.
  • Partai Garda Republik Indonesia, saldo awal RKDK Rp1 juta, penerimaan Rp10 juta dan pengeluaran Rp0 dan saldo Rp10 juta.
  • Partai Amanat Nasional (PAN), saldo awal RKDK Rp1 juta, penerimaan sebesar Rp10 juta dan pengeluaran Rp0 dan saldo Rp10 juta.
  • Partai Bulan Bintang (PBB), saldo RKDK awal Rp1, juta penerimaan Rp0 dan pengeluaran hingga Rp0 saldo.
  • Partai Demokrat, saldo RKDK awal Rp1 juta, penerimaan Rp0 dan pengeluaran Rp0 hingga saldo Rp0.
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saldo awal RKDK Rp250 ribu, penerimaan Rp39,5 juta dan pengeluaran Rp4.850.000 hingga saldo Rp34.650.000.
  • Partai Perindo, saldo awal RKDK Rp1 juta, penerimaan Rp144 juta dan pengeluaran Rp0 hingga saldo Rp144 juta.
  • PPP, saldo awal RKDK Rp1 juta, penerimaan Rp218,8 juta dan pengeluaran Rp217,8 juta hingga saldo Rp1 juta.
  • Partai Ummat, saldo awal RKDK Rp1 juta, penerimaan Rp0 dan pengeluaran Rp0 hingga saldo Rp0.

Baca Juga: Partai Gelora Catat Dana Awal Kampanye Pemilu Terbanyak se-Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya