KPPU Temukan Dugaan Praktik Tying Penjualan MinyaKita di Lampung

2 perusahaan besar diduga terlibat praktik rugikan konsumen

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) menemukan praktik perilaku penjualan bersyarat alias tying. Itu terkait penjualan minyak goreng kemasan subsidi merek MinyaKita di Provinsi Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, perilaku penjualan bersyarat itu diduga dilakukan PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).

"Kedua perusahan distributor besar tersebut mengharuskan pasar rakyat seperti toko, kios dikelola pedagang kecil dan menengah untuk membeli produk lain sebagai syarat mendapatkan MinyaKita," ujarnya, Selasa (14/2/2023).

1. Produk disyaratkan sulit dipasarkan

KPPU Temukan Dugaan Praktik Tying Penjualan MinyaKita di LampungMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan MinyaKita di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022). (IDN Times/Trio Hamdani)

Wahyu melanjutkan, PT IAP mensyaratkan pasar rakyat membeli produk lainnya seperti lada putih bubuk dan garam merek tertentu, sebagai syarat mendapatkan suplai MinyaKita. Sedangkan PT APNM mensyaratkan membeli produk bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan non subsidi.

Menurutnya, produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk sulit untuk dipasarkan. Alhasil, pasar rakyat mengeluhkan praktik dilakukan kedua distributor karena rendahnya minat konsumen terhadap produk disyaratkan.

"Meskipun distributor telah memasarkan MinyaKita di bawah harga HET, akan tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjual MinyaKita di atas HET. Sebagai upaya untuk mengembalikan modal dikeluarkan atas pembelian produk disyaratkan pihak distributor," terang Wahyu.

Baca Juga: Dokter Spesialis Anak Rela 'Infaq' Rp240 Juta demi Cucu Masuk FK Unila

2. Praktik tying mempengaruhi keterbatasan kesediaan MinyaKita

KPPU Temukan Dugaan Praktik Tying Penjualan MinyaKita di LampungSejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KPPU juga menemukan terdapat pasar rakyat menolak untuk disuplai MinyaKita. Itu karena, tidak ingin mengambil risiko berujung tidak lakunya produk disyaratkan, untuk mendapatkan minyak goreng rakyat MinyaKita.

Oleh karenaya, Wahyu pun menilai praktik tersebut menjadi salah satu faktor mempengaruhi keterbatasan kesediaan stok dan penjualan di atas HET terhadap MinyaKita.

"Atas temuan tersebut, KPPU Kanwil II telah menyampaikan surat tertulis kepada PT IAP dan PT APMN, untuk didengarkan keterangannya atas perilaku penjualan bersyarat terhadap MinyaKita di Lampung," lanjut dia.

3. Ketentuan larangan praktik tying

KPPU Temukan Dugaan Praktik Tying Penjualan MinyaKita di LampungMinyak goreng subsidi MinyaKita kemasan satu liter, (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Wahyu pun menjelaskan, praktik tying adalah upaya dilakukan pihak penjual mensyaratkan konsumen, untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Perilaku itu jelas dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Termasuk, Pasal 15 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa, 'pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok'.

"KPPU memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha, untuk segera menghentikan
praktik penjualan bersyarat terhadap produk MinyaKita di Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana diperlukan sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1999," kata dia.

4. Disperindag Lampung akan mengerahkan tim

KPPU Temukan Dugaan Praktik Tying Penjualan MinyaKita di LampungIlustrasi Minyakita. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Menyikapi informasi temuan tersebut, Kadis Perindag Provinsi Lampung, Elvira Umihanni mengecam tegas praktik tying itu. Terlebih, penjualan MinyaKita sebagai produk subsidi telah diatur pemerintah sesuai HET.

"Selanjutnya monitoring terhadap distribusi minyak kita akan lebih diintensifkan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan menerjunkan tim untuk meninjau dan mengecek langsung kedua perusahaan distributor tersebut. "Iya akan kita cek," tandas dia.

Baca Juga: MinyaKita Dijual Melebihi HET Rp14 Ribu, Warga Lampung Mengeluh! 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya