KPPU: Bahan Pokok Jelang Idul Fitri 2024 di Lampung Tren Harga Stabil
Intinya Sih...
- Harga bahan pokok di pasar tradisional Lampung stabil menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.
- Aneka cabai turun harga hingga 50%, beras premium stabil Rp16 ribu/Kg, namun beras medium turun 7,23%.
- KPPU tidak temukan isu monopoli atau persaingan usaha pada penjualan bahan pokok di Provinsi Lampung selama Ramadan. Terus dorong pelaku usaha patuhi UU Nomor 5/1999.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Harga bahan pokok di pasar-pasal tradisional di Provinsi Lampung terpantau menunjukkan tren harga stabil menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, tren harga stabil itu terpantau hingga minggu keempat Maret 2024, belum terjadi lonjakan harga berarti terhadap bahan pokok.
"Berdasarkan hasil pantauan menjelang HBKN Idul Fitri, terpantau pergerakan harga bahan pokok di pasar tradisional di Provinsi Lampung menunjukkan tren harga yang stabil," ujarnya dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Prostitusi Indekos, Korban 5 Anak di Bawah Umur
1. Komoditas cabai turun signifikan, beras premium Rp16 ribu/Kg
Lebih lanjut Wahyu Bekti menjelaskan, komoditas aneka cabai menunjukkan tren penurunan harga signifikan hingga 50 persen pada minggu kedua, ketiga dan keempat. Penurunan harga aneka cabai signifikan ini dipengaruhi oleh masuknya musim panen petani lokal.
Kemudian komoditas beras premium terpantau stabil berada pada harga Rp16 ribu, akan tetapi untuk jenis medium terpantau mengalami penurunan sebesar 7,23 persen, sedangkan beras SPHP ditingkat mitra Bulog terpantau di jual sesuai HET Rp10.900.
"Untuk Komoditas lainnya terpantau masih sangat stabil alias tidak mengalami pergerakan harga sangat signifikan," ucapnya.
2. Belum ditemukan ada persaingan usaha
Dari pantauan selama Ramadan tahun ini, Wahyu menyampaikan, Kanwil II KPPU belum menemukan adanya isu persaingan usaha pada penjualan dan distribusi bahan pokok di Provinsi Lampung.
"Sampai hari ini, kami belum menemukan adanya monopoli atau isu-isu persaingan usaha lainnya," kata dia.
3. Imbau jauhi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, KPPU terus mendorong pelaku usaha untuk memperhatikan rambu-rambu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat didalam menjalankan strategi bisnis.
Termasuk tidak melakukan praktik-praktik anti persaingan yang dapat mengakibatkan tersumbatnya saluran distribusi dan meningkatnya harga.
"Dalam hal ini, KPPU akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya terhadap perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terutama di wilayah kerja Kanwil 2," tandas dia.
Baca Juga: Remaja Asal Tangsel Tenggelam di Pantai Pesisir Barat Lampung