KPK Geledah Kampus Darmajaya hingga Gedung Nahdiyin di Bandar Lampung

Amankan dokumen dan barang bukti elektronik

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali menggelar kegiatan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri periode 2022.

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai menggeledah beberapa tempat dan lokasi berbeda di Provinsi Lampung, Selasa (13/9/2022). Salah satunya Kantor Yayasan Alfian Husin Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung.

"Penggeledahan diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik atau BBE (barang bukti elektronik)," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Sosok Andi Desfiandi, Aktif di Dunia Pendidikan Lampung dan Politik

1. KPK turut geledah gedung LNC hingga 2 rumah

KPK Geledah Kampus Darmajaya hingga Gedung Nahdiyin di Bandar LampungKH Said Aqil Siradj saat menghadiri peresmian gedung LNC di Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Dalam pusaran kasus korupsi melibatkan Rektorat Unila nonaktif Prof Karomani dan 3 tersangka lainnya itu, Ali turut menjelaskan, bangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) terletak di Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Di sana, tim penyidik mendapati sejumlah barang bukti berupa dokumen penting terkait para daftar donatur pembangunan gedung telah diresmikan KH Said Aqil Siradj tersebut.

"Kami juga menggeledah rumah di Jl Nusantara Gang Cemara No.11 Bandar Lampung dan rumah Jalan Duren 11 Blok E Jati Agung, Lampung Selatan. Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT," terang Ali.

2. Barang bukti akan dianalisis pelengkap berkas

KPK Geledah Kampus Darmajaya hingga Gedung Nahdiyin di Bandar LampungIlustrasi penggeledahan Tim KPK, saat menyambangi Rektorat Unila, Senin (22/8/2022). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Ali menyampaikan, seluruh barang bukti dugaan kasus korupsi suap tersebut telah diamankan dan disita. Selain itu, barang bukti juga akan dianalisis dalam proses penyidikan hingga pelengkapan berkas perkara.

"Demikian update penyidikan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pada Unila Lampung tersangka KRM (Prof Karomani) dkk," terangnya.

3. Perpanjangan masa penahanan 40 hari

KPK Geledah Kampus Darmajaya hingga Gedung Nahdiyin di Bandar LampungPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tim Penyidik KPK RI diketahui telah resmi memperpanjang masa penahanan empat tersangka dugaan kasus korupsi suap PMB Unila jalur mandiri tersebut. Keempat tersangka merupakan Rektor Unila nonaktif Prof Karomani; Wakil Rektor I Unila Prof, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.

"KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka masing-masing selama 40 hari, terhitung sejak 9 September sampai nanti 18 Oktober 2022," ujar Ali Fikri.

Keputusan perpanjangan masa penahanan itu diperuntukkan proses pelengkap alat bukti dan pemberkasan. Lebih detail, Karomani menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Sementara Heryandi, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. "Tim Penyidik KPK saat ini masih harus membutuhkan waktu untuk mendalami kasus," tandas dia.

Baca Juga: Kasus Suap Unila, Rumah Adik Andi Desfiandi Ikut Digeledah KPK

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya