Korupsi Rektor Unila, KPK Periksa 2 Bupati dan Anggota DPR RI Lampung

Alzier Thabrani dan Thomas Riska ikut diperiksa

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 terhadap saksi dua nama bupati hingga anggota DPR RI asal Provinsi Lampung.

Kedua bupati tersebut ialah Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Sedangkan anggota DPR RI dimaksud yaitu, Muhammad Kadafi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dkk," ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri kepada IDN Times, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: KPK Kembali Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Unila Karomani Cs

1. Alzier Thabrani dan Thomas Riska ikut diperiksa KPK

Korupsi Rektor Unila, KPK Periksa 2 Bupati dan Anggota DPR RI LampungIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Selain ketiga nama tersebut, Ali melanjutkan, penyidik turut memanggil 2 nama tenar lainnya asal Provinsi Lampung yaitu, politisi senior M. Alzier Dianis Thabrani dan Thomas Azis Riska selaku wiraswasta pengelola wisata Tegal Mas.

"Nama-nama tersebut, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," terangnya

2. Prof Asep Sukohar kembali dipanggil saksi

Korupsi Rektor Unila, KPK Periksa 2 Bupati dan Anggota DPR RI LampungWakil Rektor II Unila, Asep Sukohar. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Sehari sebelumnya, Ali turut mengungkapkan, tim penyidik KPK hari ini turut menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi berkaitan penyidikan ketiga tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Para saksi tersebut Warek II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar; Dosen Departemen Sistem Informasi ITS, Radityo Prasetianto Wibowo; Jaka Adiwiguna (PNS); Mahfud Santoso (Swasta), dan Sihono (Wiraswasta).

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dkk," ucapnya.

3. KPK perpanjangan penahanan Prof Karomani Cs

Korupsi Rektor Unila, KPK Periksa 2 Bupati dan Anggota DPR RI LampungPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam penanganan perkara ini, lembaga anturasuah telah memperpanjang masa penahanan para tersangka dugaan korupsi suap PMB Unila jalur mandiri 2022. Para tersangka itu ialah Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

"Tim Penyidik berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Tipikor pada PN Tanjung Karang telah memperpanjang masa penahanan Tsk KRM (Karomani) dkk untuk masing-masing selama 30 hari sampai dengan 17 Desember 2022," ucapnya.

Ali melanjutkan, keputusan perpanjangan masa penahanan tersebut guna melanjutkan proses penyidikan perkara tengah berjalan, sekaligus masih berlanjutnya pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka. Lebih lanjut tersangka Prof Kanomani dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK RI.

"HY (Prof Heryandi) dan MB (Muhammad Basri) ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur," tandas dia.

Baca Juga: [BREAKING] Sidang Korupsi Unila, Terdakwa Andi Tiba Kenakan Rompi KPK

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya