Konten 'Kejaksaan Sarang Mafia', Persaja Lampung Laporkan Alvin Lim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Daerah Lampung melayangkan laporan terhadap Alvin Lim ke Polda Lampung. Laporan kepolisian itu terkait konten sang advokat menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Laporan terhadap Alvin Lim dilayangkan pelapor Dicky Zaharuddin, selaku Tim Advokasi Persaja Daerah Lampung dan telah diterima kepolisian serta teregister dengan nomor LP/B/1041/IX/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 20 September 2022.
"Saya selaku Ketua Persaja Daerah Lampung, Persatuan Jaksa Daerah Lampung sudah melaporkan Alvin Lim ke Polda Lampung, yang melaporkan saudara Dicky Zaharuddin, mewakili pengurus Persaja Daerah Lampung," ujar Asintel Kejati Lampung, Aliansyah saat dimintai keterangan, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Kejati Periksa 8 Saksi Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
1. Pernyataan mendeskreditkan institusi kejaksaan
Aliansyah mengungkapkan, pernyataan Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui akun YouTube Quotient TV. Menurutnya, tayangan video tersebut telah mendeskreditkan maupun menyudutkan institusi kejaksaan.
Oleh karenanya, laporan kepolisian tersebut sebagai bentuk ketidakterimaan kejaksaan setempat, yang menganggap Alvin Lim telah sengaja menyebarkan berita maupun informasi bohong di muka publik.
"Kalaupun ada berita-berita ataupun informasi seperti itu, kita memiliki saluran hukum. Silahkan sampaikan semuanya melalui saluran hukum yang tepat dan benar, karena kita adalah negara berdasar dengan hukum," tegas Ketua Persaja Daerah Lampung.
2. Seluruh Kejari di wilayah Kejati Lampung ikut laporkan Alvin Lim
Bukan hanya Persaja Daerah Lampung bertempat di Kejati Lampung, Aliansyah turut memastikan seluruh cabang Persaja di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-kabupaten/kota di Lampung turut serta melaporkan sosok pengacara berdarah Tionghoa tersebut.
"Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Lampung, juga sudah melaporkan ini ke masing-masing Polres setempat. Sebagian besar sudah melaporkan," ungkapnya.
Menurut Aliansyah, pernyataan Alvin Lim menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' amat bertentangan terhadap penilaian kinerja Korps Adhiyaksa di mata publik. "Masyarakat juga mengetahui sendiri, bagaimana penanganan perkara di kejaksaan baik di pusat maupun di daerah-daerah Kejati hingga Kejari," sambung dia.
3. Laporan persangkaan pelanggaran UU ITE
Terkait laporan kepolisian tersebut, Aliansyah menegaskan, pihaknya mempersangkakan Alvin Lim terhadap pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Barang bukti, kami lampirkan video-video yang bersangkutan dan untuk penanganan locusnya, biar tim penyidik menentukan lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga: Lagi! Kejati Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi KONI Lampung, Hasilnya?