Komisi II DPRD Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pencemar Lingkungan

Cabut izin perusahaan terbukti telah membuang limbah

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi II DPRD Provinsi Lampung mendesak pemerintah daerah memberi sanksi tegas. Sanksi itu ditujukan bagi pihak-pihak terbukti sengaja mencemari limbah di wilayah pesisir Provinsi Lampung, termasuk terjadi di Pantai Panjang, Kota Bandar Lampung.

Sanksi tegas dimaksud berupa pencabutan izin usaha bagi pihak bagi perusahaan, hingga sanksi jerat hukum pidana untuk perorangan.

"Pencemaran lingkungan semacam ini harus diusut tuntas, kami juga meminta dinas terkait dalam hal ini DLH bisa bersikap tegas. Siapapun pelakunya, termasuk perusahaan plat merah, kami tidak peduli karena ini sangat meresahkan," ujar Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ketut Rameo, saat meninjau lokasi pencemaran limbah menyerupai oli di Pantai Panjang, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Limbah di Pantai Panjang, KSAL Yudo: Pelaku akan Kami Tindak Tegas

1. Limbah sudah sangat meresahkan dan mengganggu

Komisi II DPRD Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pencemar LingkunganKomisi II DPRD Lampung mendesak pemerintah daerah memberi sanksi tegas, itu bagi pihak-pihak terbukti sengaja mencemari limbah di wilayah pesisir Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, peninjauan tersebut merupakan tindaklanjut adanya laporan masyarakat dan para nelayan di wilayah Pantai Panjang. Laporan terkait limbah oli tersebut sudah hampir mencemari bibir pantai setempat selama 4 hari terakhir.

Menurutnya, keberadaan limbah ini sangat meresahkan dan telah mengganggu aktivitas masyarakat pesisir pantai. Itu dapat dibuktikan ditemukan matinya sejumlah biota laut seperti ikan, kepiting, hingga penyu.

"Kalau kita lihat, limbah seperti oli ini di air hanya berbayang seperti bahan bakar minyak dan berwarna hitam legam. Tapi yang jelas ini harus kita buktikan terlebih dahulu berdasarkan hasil semple dari laboratorium," ucapnya.

2. Limbah diduga sengaja dibuang pihak tak bertanggungjawab

Komisi II DPRD Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pencemar LingkunganKomisi II DPRD Lampung mendesak pemerintah daerah memberi sanksi tegas, itu bagi pihak-pihak terbukti sengaja mencemari limbah di wilayah pesisir Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Berdasarkan penuturan warga, Ketut mengatakan, diduga limbah oli tersebut berasal dari tengah pantai telah terseret oleh ombak hingga ke bibir Pantai Panjang. Menurutnya, ini adalah limbah bahan bakar minyak sengaja dibuang oleh orang tidak bertanggungjawab.

"Kalau kata masyarakat besar kemungkinan tumpahan oli ini perbuatan sengaja dilakukan pihak-pihak tertentu. Jelas kami akan mendorong penyelidikan asal muasal limbah tersebut," tegasnya.

Maka dari itu, Komisi II DPRD Provinsi Lampung turut meminta pemerintah daerah benar-benar menyelidiki hingga menyelesaikan permasalah pencemaran lingkungan tersebut. "Ini harus dievaluasi, mau sengaja atau tidak kalau dia perusahaan ditutup atau cabut saja izinnya jika itu kapal ya jelas cabut izin layarnya," seru dia.

3. Jangan sembarangan buang oli seperti ini!

Komisi II DPRD Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas Pencemar LingkunganKomisi II DPRD Lampung mendesak pemerintah daerah memberi sanksi tegas, itu bagi pihak-pihak terbukti sengaja mencemari limbah di wilayah pesisir Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait langkah selanjutnya, Ketut mengatakan, Komisi II DPRD Provinsi Lampung bakal berkoordinasi dengan Pemprov Lampung untuk meninjau langsung dan menyelidiki pelaku pembuang limbah hingga ke akar-akarnya.

"Selidiki siapa sudah buang oli disini dan laporkan ke pihak berwajib. Jangan sembarangan buang oli seperti ini," tegas Anggota Fraksi PDIP tersebut.

Baca Juga: Pantai Panjang Tercemar Limbah, Pemkot Klaim Siap Tutup Izin Usaha

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya