Kepala Pekon Tanggamus Tilap Dana Desa Ratusan Juta Buat Bayar Utang

Polisi tahan sang Kakon

Tanggamus, IDN Times - Seorang kepala pekon/desa di Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus inisial SR (52) diduga melancarkan aksi tindak pidana korupsi dana desa ratusan juta rupiah. Uang itu dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi membayar utang.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SR telah ditahan berkaitan korupsi dan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah tahun anggaran 2021.

"Kami telah menahan tersangka SR, setelah dilakukan pemeriksaan selama 2 jam di ruang penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Tanggamus," ujarnya, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Bocah SD Gagalkan Jambret HP, Kapolda Lampung Beri Hadiah Spesial

1. Kerugian keuangan negara Rp472.867.306

Kepala Pekon Tanggamus Tilap Dana Desa Ratusan Juta Buat Bayar UtangIlustrasi korupsi. IDN Times

Berdasarkan penghitungan, kata Hendra, perbuatan korupsi sang kakon telah menimbulkan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp472.867.306. Penyimpangan dana tersebut meliputi kegiatan sarana dan prasarana pekon Rp308.814.830.

Itu terdiri dari rehabilitasi gedung paud tidak terlaksana (Rp25.505.000), peningkatan jalan usaha tani 1.500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 meter (Rp87.416.030).

Kemudian pembangunan TPT dan drainase tidak dilaksanakan (Rp148.524.000), pengadaan tong ssampah tidak terlaksana (Rp7,2 juta), pembangunan taman pekon tidak terlaksana (Rp31.665.000), rehab kios tidak terlaksana (Rp8.504.800).

Termasuk kegiatan nonsarana dan prasarana fisik Rp164.052.476, terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM (Rp.79.200.000) dan pelaksanaan kegiatan lain-lain di pekon setempat tidak terlaksana (Rp.84.852.476).

"SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon, antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan, serta mencari dan membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon," ungkap kasatreskrim.

2. Minta dana desa dari bendahara untuk bayar utang pribadi

Kepala Pekon Tanggamus Tilap Dana Desa Ratusan Juta Buat Bayar UtangPenahanan Kepala Pekon Sukamernah, Tanggamus inisal SR atas kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa. (Dok. Polres Tanggamus).

Dalam modus operandi digunakan tersangka, Hendra mengungkapkan, pacapencairan dana desa, SR meminta uang tersebut dari bendahara. Kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi telah diakuinya untuk membayar hutang.

Selain itu, selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan Pekon Sukamernah, SR telah menyalahgunakan wewenang dengan menguasai sejumlah dana.

"Akibat perbuatan tersangka ada kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja pekon pada 2021, ini tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan mencapai Rp472.867.306," terangnya.

3. Diancam pidana maksimal 20 tahun

Kepala Pekon Tanggamus Tilap Dana Desa Ratusan Juta Buat Bayar UtangIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatan pidananya tersebut, Hendra menegaskan, tersangka SR dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamam minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.

Hendra menambahkan, penindakan dan penahanan terhadap tersangka SR ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakkan hukum serta keadilan di Tanggamus. "Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan, pelaku tindak pidana korupsi harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Dampak Kekeringan, PSI Bandar Lampung Salurkan Ribuan Liter Air Bersih

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya