Kendaraan ODOL Bikin Jalan Rusak, Pemprov Lampung Kirim Surat ke Pusat

Minta penanganan dan pengawasan ODOL di jalan provinsi

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan, telah berkirim surat ke pemerintah pusat. Itu terkait permintaan penanganan dan pengawasan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) melintas di jalan-jalan berstatus provinsi.

Permohonan tertulis itu bentuk tindak lanjut tinjauan Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo, terkait kondisi jalan rusak viral di Provinsi Lampung pada awal Mei 2023 lalu.

"Kami sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat, bagaimana dengan kaitan dan kewenangan masalah penanganan muatan lebih yang ada di jalan provinsi. Karena selama ini pengaturannya hanya ada di jalan nasional dan meliputi pemerintah pusat," ujar Kadishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Ngaku Pusing Viral, Gubernur Arinal Minta Wartawan Hapus Video Liputan

1. Kelebihan tonase salah satu penyebab jalan rusak

Kendaraan ODOL Bikin Jalan Rusak, Pemprov Lampung Kirim Surat ke PusatKadishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Bambang, muatan melebihi batas maksmial (tonase) pada kendaraan besar ditengarai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di Provinsi Lampung. Oleh karenanya, pemerintah daerah berharap perhatian pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.

"Kita harapkan nanti mungkin ada semacam pendelegasian atau seperti apa penanganannya yang ada di jalan provinsi. Sehingga kami bergerak pun ada dasarnya," imbuhnya.

Ia menyebut, pemerintah daerah akan menggelar pertemuan lebih lanjut membahas spesifik terkait kebijakan tersebut. "Bukan pengambil alihan kewenangan ya, hanya bagaimana pengendalian muatan lebih yang ada di jalan provinsi itu sudah dari 2022. Namun belum dijawab surat itu," sambung Bambang.

2. Bakal dikeluarkan Perda ataupun Pergub?

Kendaraan ODOL Bikin Jalan Rusak, Pemprov Lampung Kirim Surat ke PusatGubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi kondisi jalan rusak terjadi di sejumlah ruas di provinsi setempat. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait kemungkinan Pemprov Lampung bakal mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) guna menangani permasalahan tonase kendaraan, Bambang menyebut masih harus menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Harapan kami, ada titik jelasnya (penanganan persoalan tonase), kalau memang kami ada mandat (dari pemerintah pusat) untuk mengawasi di jalan provinsi akan kami laksanakan," pungkasnya.

Mengingat, selama ini penanganan kendaraan tonase berlebihan masih menjadi urusan perhatian pemerintah pusat. "Kami harap nanti pak dirjen ada surat, yang kita bisa tindaklanjuti," tambah dia.

3. Permohonan pengawasan upaya meminimalisir pelanggaran tonase kendaraan

Kendaraan ODOL Bikin Jalan Rusak, Pemprov Lampung Kirim Surat ke PusatIlustrasi kendaraan truk-truk bantuan kemanusiaan dari konvoi pertama yang berhasil mencapai Kota Bangui setelah 50 hari pengepungan, pada 08 Februari 2021 (Twitter.com/UN_CAR)

Permohonan penanganan dan pengawasan tersebut bukan tanpa sebab. Dikatakan Bambang sebab biaya pemeliharaan dan perbaikan jalan status provinsi dan kabupaten/kota diakui membutuhkan dana anggaran besar. Hal itu bertujuan meminimalisir pelanggaran tonase pada kendaraan.

"Ini menyangkut pembiayaannya status itu. Jadi kalau bisa jalan provinsi ini pembiayaannya besar, ya kita diberikan untuk mengatur itu," tandas eks Pj Bupati Pesisir Barat tersebut.

Baca Juga: Pemprov Lampung Konfirmasi Wagub Nunik Penuhi Undangan Klarifikasi KPK

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya