Keji! Guru Ngaji di Lampung Tengah Perkosa Murid, Korban Diancam

Persetubuhan dimulai sejak 2019

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang guru ngaji di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap aparat kepolisian. Pelaku ditangkap atas laporan tindak pidana persetubuhan terhadap muridnya masih di bawah umur, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka pemerkosaan inisial ES (33) warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya. Perbuatan bejat sang guru ngaji itu diakui sudah berlangsung sejak 2019 lalu.

"Tindak pidana persetubuhan pelaku guru ngaji tersebut baru terbongkar pada akhir April 2023 kemarin, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya," ujar Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto kepada IDN Times, Senin (1/5/2023).

Baca Juga: Ayah Temukan Anak di Lapangan, Korban Pemerkosaan Tiga Buruh Lamteng

1. Korban disetubuhi sejak usia 14 tahun

Keji! Guru Ngaji di Lampung Tengah Perkosa Murid, Korban DiancamSosok guru ngaji di Lampung Tengah perkosaan muridnya usai diamankan kepolisian. (Dok. Polsek Seputih Surabaya)

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dijelaskan Jufriyanto, perbuatan asusila guru ngaji terhadap anak didiknya ini sudah dilakukan sejak April 2019 hingga November 2022 di Asrama Tempat Pengajian Qur’an (TPQ) berada tepat di samping rumah terangka.

Kala itu korban masih berusia 14 tahun. Menurut keterangan korban, perbuatan itu terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang, hingga dini hari saat korban selesai melaksanakan aktivitas keagamaan.

"Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya ditempat yang berbeda-beda yaitu di dapur rumah pelaku, di kamar asrama TPQ, dan di musala belakang rumah pelaku," ungkap kapolsek.

2. Tersangka membujuk hingga merayu korban

Keji! Guru Ngaji di Lampung Tengah Perkosa Murid, Korban DiancamIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Disampaikan Jufriyanto, modus operandi dilakukan tersangka dalam memuluskan nafsu bejatnya, itu dengan cara membujuk dan merayu korban hingga ES turut mengancam korban agar tidak usah lagi belajar mengaji di TPQ setempat.

"Dari rayuan dan ancaman itu, korban ini menjadi takut dan tersangka berhasil melampiaskan nafsu bejatnya," ucap dia.

Lebih lanjut kapolsek mengatakan, pelaku telah memiliki mempunyai istri dan 1 orang anak. Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang tidak berada di rumah.

“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik tersangka ini berada di samping rumahnya. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan dan santriwati yang belajar di sana,”tambah Jufriyanto.

3. Terancam penjara 15 tahun, polisi minta korban lain ikut mengadu

Keji! Guru Ngaji di Lampung Tengah Perkosa Murid, Korban DiancamIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk laporan kepolisian orang tua korban, Jufriyanto menambahkan, tersangka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya tanpa perlawanan.

Atas perbuatan itu, tersangka bakal dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D Jo. 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah ada korban lainnya. Maka kami berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” tandas Jufriyanto.

Baca Juga: Pecatan PNS Rampok BRI Link di Lamsel, Korban Ditodong Pistol Mainan!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya