Kasus Penipuan 4 Napi Rutan Lampung Diindikasi Libatkan Sipir "Nakal"

Lakukan penyelidikan internal

Intinya Sih...

  • Kanwil Kemenkumham Lampung membuka suara terkait pengungkapan kasus penipuan melibatkan empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung di Kabupaten Tanggamus.
  • Pihak Kanwil Kemenkumham Lampung akan melakukan penyelidikan internal dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran SOP dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap para warga binaan.
  • Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung akan berkoordinasi untuk mengungkap dugaan keterlibatan petugas sipir nakal dalam kasus penipuan tersebut.

Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Kemenkumham Lampung buka suara ihwal pengungkapan kasus penipuan melibatkan empat narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung di Kabupaten Tanggamus.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Dodot Adikoeswanto mengatakan, tindak pidana merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini tidak menutup kemungkinan akibat lemahnya pengawasan hingga melibatkan petugas sipir "nakal" di rutan setempat.

"Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bagaimana pun juga tindakan ini pasti ada oknum, iya toh? Gak mungkin juga, ya kalau harapan kita semua berjalan dengan baik dan lancar, tapi sana sini ada oknum-oknum masih bermain," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Duh! 4 Napi di Lampung Tipu Pengusaha Beras Sampai Merugi Belasan Juta

1. Gelar penyelidikan internal

Kasus Penipuan 4 Napi Rutan Lampung Diindikasi Libatkan Sipir NakalKanwil Kemenkumham Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascapengungkapan kasus penipuan ini, Dodot melanjutkan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan bakal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara internal, guna menelusuri pihak-pihak terlibat dalam kasus tersebut.

Melalui Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Lampung bakal melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran SOP dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap para warga binaan.

"Tentunya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, sekiranya betul-betul ada pelanggaran yang dilakukan akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

2. Pastikan usut tuntas keterlibatan sipir nakal

Kasus Penipuan 4 Napi Rutan Lampung Diindikasi Libatkan Sipir NakalIlustrasi Penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Ihwal pihak-pihak bakal diperiksa dalam kasus ini, Dodot belum dapat berkomentar lebih jauh. Pasalnya, masih harus berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung.

Meski demikian, pihaknya memastikan bakal mengusut tuntas dan mengungkapkan dugaan keterlibatan petugas sipir nakal dalam kasus penipuan ini.

"Jadi ketika disinyalir ada potensi pelanggaran di situ, kita akan lakukan pemeriksaan dan ketika terbukti ada langkah-langkah selanjutnya akan kita lakukan sesuai reguler di Kemenkumham," katanya.

3. Apresiasi kerja sama dengan kepolisian

Kasus Penipuan 4 Napi Rutan Lampung Diindikasi Libatkan Sipir NakalPolres Pringsewu meringkus 4 napi Rutan Kelas II B Kota Agung melakukan penipuan dan penggelapan ditangkap. (Dok. Polres Pringsewu).

Dugaan keterlibatan petugas sipir ini, Dodot mengapresiasi kerjasama baik antara personel Polres Pringsewu dengan pihak rutan dalam mengungkapkan keterlibatan keempat narapidana tersebut.

"Ini sinergitas bersama kepolisian baik sekali, sehingga kasus ini bisa terdeteksi dan terungkap hingga segera bisa diambil langkah," tandas eks Kakanwil Kemenkumham Banten tersebut.

Baca Juga: 8 Pejabat Kejati Lampung Dilantik, Kuntadi: Jaga Netralitas Pilkada

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya