Kasus Mafia Tanah Malang Sari, Pensiunan Polri dan Pejabat Tersangka

Tersangka pensiunan perwira Polri hingga pejabat BPN

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat di atas lahan 55 Kepala Keluarga terletak di Desa Malam Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Kelima tersangka yakni, pensiunan perwira pertama Polri SJO (80), Kepala Desa Gunung Agung SYT (68), Kasatpol PP Lampung Selatan eks Camat Sekampung Udik SHN (58), Notaris dan PPAT RA (40), dan Juru Ukur BPN Pesisir Barat eks Juru Ukur BPN Lampung Selatan FBM (44).

"Para tersangka terlibat dalam rangkaian proses penerbitan 6 buku SHM atas objek tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat memimpin konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

1. Peran kelima tersangka, pensiunan perwira Polri hingga pejabat BPN

Kasus Mafia Tanah Malang Sari, Pensiunan Polri dan Pejabat TersangkaDitreskrimum Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat di atas lahan 55 Kepala Keluarga terletak di Desa Malam Sari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam persangkaan kasus, Reynold menjelaskan, SJO selaku pensiunan perwira berpangkat AKP telah menjual objek tanah tersebut kepada saksi AM, dengan diatasnamakan sendiri dan 5 anak serta keponakannya di hadapan tersangka RA selaku PPAT daerah kerja Lampung Selatan.

Alhasil, SJO mampu mendapatkan keuntungan atas penjualan objek tanah seluas 10 hektare tersebut sebesar Rp900 juta. "Pembelian menggunakan surat diduga palsu, itu dibuat oleh SYT dikuatkan SHN selaku Camat Sekampung Udik. Sehingga dapat diterbitkan SHM tanah oleh AM," ungkapnya.

Sementara SYT selaku Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik Lampung Timur sekitar Juni 2020 telah membuatkan surat keterangan palsu atas lokasi objek tanah milik tersangka SJO. Kemudian dibeli AM seolah-olah diterbitkan sekitar 2013, dengan imbalan uang Rp1 juta, surat keterangan dibuat SYT tersebut digunakan AM sebagai dokumen pendukung dalam permohonan penerbitan SHM.

Tersangka SHN, selaku Camat Sekampung Udik menguatkan dengan membubuhkan tandatangan dan cap stempel Kecamatan Sekampung Udik pada surat palsu dibuatkan SYT di sekitar 2020. Itu dilakukan pada surat keterangan palsu lokasi objek tanah milik SJO.

Kemudian dibeli AM yang semula terletak di Lampung Timur adalah benar terletak di Desa Malang Sari, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Penggunaannya, sebagai dokumen pendukung permohonan penerbitan SHM atas nama AM.

"Untuk tersangka RA, telah membuat AJB antara SJO sebagai penjual dengan saksi AM selaku pembeli objek tanah. Sehingga dapat diterbitkan SHM.

Namun dalam pelaksanaannya tidak semua pihak menghadap RA dan terdapat pemalsuan 2 tandatangan. Ia mendapat keuntungan 30 juta," terang Reynold.

Lalu tersangka FBM merupa Juru Ukur BPN Lampung Selatan, telah mengukur objek tanah dimohonkan penerbitan SHM oleh AM dengan tidak melaporkan adanya penguasaan pihak lain di lahan setempat pada gambar ukur dan berita acara. Sehingga terjadi penerbitan SHM yang juga diakui kepemilikannya dan dikuasai fisik oleh 55 KK. "Dari kegiatan itu, FBM diberi imbalan uang 2,5 juta dari saksi AM," lanjut dia.

Baca Juga: Panik dan Takut, Sejoli Mahasiswa Buang Bayi di Bandar Lampung Diciduk

2. Modus membuat dan memalsukan akta autentik

Kasus Mafia Tanah Malang Sari, Pensiunan Polri dan Pejabat TersangkaDitreskrimum Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat di atas lahan 55 Kepala Keluarga terletak di Desa Malam Sari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bersamaan dengan kelima tersangka, Reynold mengungkapkan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 6 buku SHM berikut warkah SHM dan kwitansi pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp900 juta.

Sementara terkait modus para tersangka, perbuatan tindak pidana itu dilakukan dengan cara membuat atau menggunakan surat palsu dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam maupun menggunakan akta autentik. Isinya, diduga palsu terjadi dalam rangkaian proses penerbitan 6 SHM atas objek tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari.

"Ini dilakukan bersama-sama oleh para tersangka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.

3. Pembeli tanah AM masih berstatus saksi

Kasus Mafia Tanah Malang Sari, Pensiunan Polri dan Pejabat TersangkaDitreskrimum Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat di atas lahan 55 Kepala Keluarga terletak di Desa Malam Sari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait seseorang disebut-sebut telah membeli objek tanah yaitu, AM, Reynold mengaku, pihaknya telah memeriksa dan memintai keterangan pria berprofesi sebagai jaksa tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan saat ini masih menempatkannya berstatus sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi, bilamana ada temuan perbuatan melanggar hukum yang perlu dipertanggungjawabkan. Maka pasti akan kami proses," tegasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, Ditreskrimum Polda Lampung kini masih terus bekerja membongkar dugaan kasus mafia tanah di Malang Sari tersebut, itu dengan menggandeng pihak BPN Lampung Selatan dan instansi terkait lainnya.

"Ini masih dalam proses pembuktian. Mereka kelima tersangka ini adalah yang berperan aktif memalsukan sertifikat maupun dokumen autentik penerbitan SHM di lahan setempat," ucap Reynold.

4. Peran AM lebih jauh masih didalami

Kasus Mafia Tanah Malang Sari, Pensiunan Polri dan Pejabat TersangkaDitreskrimum Polda Lampung menetapkan lima tersangka mafia tanah pemalsuan sertifikat di atas lahan 55 Kepala Keluarga terletak di Desa Malam Sari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Ihwal kemungkinan pembeli AM mengetahui sertifikat tanah dimaksud bermasalahan atau sengaja dipalsukan, Reynold masih belum dapat menjawab secara gamblang. Pasalnya, kasus mafia tanah tersebut masih dalam proses pengembangan dan pengalaman lebih lanjut.

"Ini masih dalam pendalaman kita, beri kesempatan kita untuk bekerja dan mengungkap kasus ini," tandas mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya tersebut.

Baca Juga: Aksi Demo Mafia Tanah, Warga: Menteri Hadi Kami Tunggu di Malang Sari

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya