Kabid Propam Polda Lampung Pimpin Sidang Kode Etik Aipda Rudi Suryanto

Lampung Tengah, IDN Times - Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda, Kombes Pol M Syarhan memimpin proses Sidang Kode Etik terhadap Aipda Rudi Suryanto di Aula Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022). Rudi adalah pelaku penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain di Aula Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).
Kabid Propam Polda Lampung diketahui turut didampingi AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Poeloeng Arya Sidhanu.
Berdasarkan informasi diterima IDN Times, proses Sidang Kode Etik terhadap Aipda Rudi Suryanto dimulai sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga detik ini masih terus berlangsung. Pemeriksaan dugaan pelanggaran PS Kanit Provos Polsek Pengubuan itu turut menghadirkan sebanyak 28 saksi dan pimpinan sidang telah memeriksa 4 saksi di pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Lamteng, LPW: Tarik Sementara Seluruh Senpi
1. Pemeriksaan terduga pelanggaran etik Polri
M Syarhan membenarkan Sidang Kode Etik atas kasus korban pembunuhan Aipda Ahmad Karnain itu mendatangkan 28 saksi, serta akan memeriksa terduga pelanggar etik Polri dilakukan Aipda Rudi Suryanto tega menembak rekan seprofesinya tersebut.
"Saya akan memeriksa terduga pelanggar etik, yang menghadirkan 28 orang saksi," ujarnya.
Walaupun proses sidang digelar secara terbuka, namun awak media tidak diperkenankan meliput agenda tersebut dan hanya diperuntukkan internal Polri. "Ini sesuai dengan aturan yang ada untuk sidang Kode Etik Anggota," lanjut Kabid Propam Polda Lampung.
2. Berkas perkara Aipda Rudi Suryanto masuk tahap 1
Seiring pelaksanaan Sidang Kode Etik, Penyidik Polres Lampung Tengah juga telah menyerahkan berkas perkara tahap 1 pembunuhan tersangka Aipda Rudi Suryanto. Berkas terlampir sebanyak 200 halaman tersebut telah diberikan kepada Kejari Lampung Tengah.
Penyerahan berkas dipimpin Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffue Fahlevi Sanjaya dan turut didampingi Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga. Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Berkas itu sudah diterima oleh Kasi Pidum (Pidana Umum) Muhammad Erlannga di Kantor Kejari Lampung Tengah," kata Edy.
3. Jaksa tunjuk 5 JPU
Dalam penyerahan berkas, pihak kepolisian akan menunggu informasi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkembangan kasus dalam waktu 7 hari penetapan sikap oleh Kejari Lampung Tengah.
"Penyerahan berkas tahap 1 telah terpenuhi, nanti selanjutnya kami akan menunggu informasi dari Kejari Lampung Tengah," ucap Kasatreskrim.
Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Muhammad Erlannga menambahkan, pihak kejaksaan setempat telah menunjuk 5 JPU dalam penanganan perkara polisi tembak polisi tersebut. "Apabila dalam waktu 14 hari ke depan ada kekurangan kelengkapan berkas, kami akan segera menginfokan kepada pihak Polri," tandas dia.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Pelaku Dipicu Dendam