Jika 1 Paslon, KPU Lampung Bakal Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada
Intinya Sih...
- KPU Lampung akan perpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024 jika hanya ada satu pasangan calon hingga hari terakhir
- Pendaftaran dibuka mulai 27-29 Agustus 2024, dengan pelayanan dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB
- Hanya satu pasangan bakal calon yang konfirmasi mendaftar, yaitu Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengisyaratkan perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2024 jika hanya ada satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Lampung mendaftar hingga hari terakhir. Pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Lampung dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.
"Kalau sampai hari terakhir pendaftaran hingga pukul 23.59 hanya satu calon, maka KPU akan menutup dan melakukan sosialisasi dan membuka perpanjangan pendaftaran selama tiga hari,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami saat konferensi pers, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Eva Dwiana-Deddy Daftar ke KPU Bandar Lampung 28 Agustus
1. Belum bisa pastikan jumlah pendaftar
Selama masa pendaftaran tersebut, Erwan melanjutkan, pihaknya membuka pendaftaran hari pertama mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB dan hari kedua dibuka pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Sedangkan pada hari terakhir, KPU Provinsi Lampung akan melayani proses pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
"Kita tidak bisa berandai-andai (kemungkinan hanya satu calon), kita tunggu sampai dengan tanggal 29. Kita belum tau kalau hanya satu calon atau tidak," ujarnya.
2. Baru satu paslon konfirmasi ke KPU
Di hari pertama pendaftaran, Erwan menginformasikan, baru menerima konfirmasi dari satu pasangan bakal calon akan mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Lampung. Paslon tersebut ialah Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
“Sampai dengan hari ini baru satu bakal calon melalui LO. Informasi yang kami dapat di 29 Agustus Mirza-Jihan, mereka sudah membuat akun di silon kita,” ucapnya.
3. Pastikan pendaftaran Pilkada akomodir putusan MK
Dalam proses pendaftaran ini sebagaimana instruksi KPU RI, Erwan memastikan, pencalonan Pilkada 2024 menetapkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Artinya, pendaftaran akan mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga partai politik atau parpol gabungan di Provinsi Lampung bisa menyodorkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya dengan batas suara sah 7,5 persen di Pemilu 2024 kemarin.
“Perubahan dalam PKPU itu adalah 7,5 persen dan ada parpol yang melebihi itu. Maka kita tunggu pendaftarnya,” tandasnya.
Baca Juga: Paslon Mirza-Jihan Bakal Daftar ke KPU Lampung Hari Terakhir