Ini Syarat Perjalanan Kereta Api di Lampung Periode Angkutan Nataru

Usia 6-12 tahun tidak wajib vaksin

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengumumkan para pelanggan kereta api usia 6 sampai dengan 12 tahun belum menerima vaksinasi COVID-19 dapat naik kereta api. Kebijakan itu resmi berlaku mulai 19 Desember 2022.

Aturan tersebut sebagaimana menyesuaikan terbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua, dengan alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujar Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih saat dimintai keterangan, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: Nataru, Telkomsel Prediksi Lonjakan Trafik Layanan Data 17,6 Persen

1. Pelanggan usai 18 tahun ke atas tetap wajib vaksin booster

Ini Syarat Perjalanan Kereta Api di Lampung Periode Angkutan NataruIlustrasi suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Terkait perubahan syarat perjalanan tersebut, Jaka menjelaskan, maka penggunaan jasa kereta api usai 6-12 tahun harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan, dengan alasan tertentu atau harus didampingi orang dewasa telah menerima vaksinasi booster alias vaksin dosis tiga.

Kemudian bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, syarat perjalanan tetap mewajibkan vaksin booster dan bagi tidak divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Untuk usia 13 sampai 17 tahun, wajib vaksin kedua. Sedangkan bagi mereka tidak divaksin dengan alasan medis, sama, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," terang Jaka.

2. Usia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin

Ini Syarat Perjalanan Kereta Api di Lampung Periode Angkutan NataruKereta Api (KA) Pangrango lintas Bogor-Sukabumi. (dok. KAI)

Jaka melanjutkan, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib, dengan pendamping memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi, para pengguna minimal sudah harus vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR. Dan bila tidak menerima vaksin alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter.

"Masih pada aturan kereta sama, pelanggan usia 6-12 tahun tidak divaksin harus memiliki surat keterangan, atau harus didampingi orang tua telah divaksin. Sementara pelanggan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," kata dia.

3. Wajib menggunakan masker 3 lapis

Ini Syarat Perjalanan Kereta Api di Lampung Periode Angkutan NataruSuasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Jaka menambahkan, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api maupun di area stasiun. Masker digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, guna membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, dinas kesehatan, dan pihak-pihak lain dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email Cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“Kami terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan, dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini," tandas Jaka.

Baca Juga: Libur Nataru, Puncak Arus Kereta Api di Lampung 22 Desember-8 Januari

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya