Incar Penumpang Wanita, Sopir Modus Pintu Angkot Goyang Ditangkap

Hasil uang kejahatan dipakai foya-foya

Bandar Lampung, IDN Times - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Bandar Lampung menangkap TK (43), warga jalan Soeprapto, Kecamatan Pelita, Kota Bandar Lampung. Ia merupakan pelaku spesialis pencurian dengan target penumpang angkutan umum.

Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Iptu Widodo mengatakan, tersangka TK berhasil diamankan personel Tekab 308 di rumahnya, Selasa (15/6/2021). 

"Penangkapan ini setelah pihak kita menerima laporan salah satu korbannya," ujar Widodo, Kamis (17/6/2021).

1. Mengincar penumpang wanita dan lansia

Incar Penumpang Wanita, Sopir Modus Pintu Angkot Goyang DitangkapTersangka pencurian modus operandi mobil angkot goyang atau rusak (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Widodo mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot, sengaja mengincar penumpang wanita dan lansia merupakan nasabah bank baru saja keluar mencairkan atau mengambil uang.

Kemudian, TK sengaja menyuruh korban untuk duduk di bangku depan angkot yang ia kemudikan.

"Selanjutnya pelaku minta korban memegangi gagang pintu mobil dengan alasan rusak, sehingga korban fokus memegang pintu mobil angkot," jelas dia.

Baca Juga: Fakta Baru Penembakan TNI AU di Lampung; Diduga Kecelakaan Senjata Api

2. Modus operandi berdalih pintu angkot goyang atau rusak

Incar Penumpang Wanita, Sopir Modus Pintu Angkot Goyang DitangkapTersangka pencurian modus operandi mobil angkot goyang atau rusak (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dengan modus operandi pintu goyang atau rusak tersebut dan fokus korban teralihkan, lalu tersangka TK melancarkan aksinya dengan mengambil dompet milik korban yang ada berada di dalam tas.

Widodo mengatakan, selanjutnya korban baru menyadari bawah dompet berikut isinya raib setelah turun dari angkot ditumpanginya.

"Tersangka beraksi seorang diri dan ia juga mengakui sudah beberapa kali melakukan aksinya disekitar Kota Bandar Lampung," katanya.

3. Uang hasil kejahatan dipakai foya-foya

Incar Penumpang Wanita, Sopir Modus Pintu Angkot Goyang DitangkapUnsplash.com/Kelseychance

Dari hasil melancarkan aksinya tersebut, tersangka berhasil mendapatkan keuntungan uang bernilai jutaan rupiah dan sejumlah barang berharga milik korban seperti smartphone.

Widodo menuturkan, umumnya uang hasil kejahatan tersangka dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Sebagian uangnya juga dipakai korban untuk senang-senang bersama para sahabatnya," terang dia.

4. Dipersangkakan Pasal 362, hukuman 5 tahun penjara

Incar Penumpang Wanita, Sopir Modus Pintu Angkot Goyang DitangkapIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas pengungkapan kasus tersebut, Widodo menyebut, pihaknya mengamankan satu unit mobil angkot, bernomor polisi BE 2845 BU jurusan Tanjungkarang-Telukbetung.

Selain itu, ia juga bakal dipersangkakan Pasal 362 KUHPidana. "Ancamannya pidana penjara 5 tahun," tandasnya.

Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap  2 Polisi, Simpan 100 Butir Ekstasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya