Hore! Penumpang Bandara Radin Inten Boleh Tak Pakai Masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Bandara Radin Inten II Lampung mulai menerapkan ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor: 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemik COVID-19.
Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, Untung Basuki mengatakan, aturan SE Nomor 16 Tahun 2023 itu telah berlaku di bandara setempat, sebagaimana beroperasi dengan mematuhi regulasi. Termasuk ketentuan diberlakukan di tengah masa transisi endemik COVID-19.
"Adapun Kementrian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023, sejalan dengan ini, maka protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di Bandara Radin Inten II Lampung merujuk kepada aturan edaran tersebut.’’ ujarnya kepada IDN Times, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Dipatok hingga Rp30 Ribu, Begini Modus Pungli KTP Disdukcapil Lampura!
1. Penumpang diperbolehkan tidak pakai masker
Berdasarkan ketentuan SE Nomor 16 Tahun 2023, dijelaskan Untung, penumpang pesawat rute domestik termasuk rute Lampung, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Kemudian penumpang juga diperbolehkan tidak menggunakan masker, apabila dalam keadaan sehat. Sedangkan bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, dianjurkan tetap memakai masker tertutup.
"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19," terangnya.
2. Diimbau bawa hand sanitizer atau cuci tangan berkala
Masih berdasarkan SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, Untung mengimbau, agar setiap penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun, serta air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
"Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023, sesuai tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemik COVID-19," pungkasnya.
3. Aturan diharap bangkitkan sektor bisnis transportasi udara
Setelah memasuki masa transisi endemik COVID-19 serta dengan telah terbitnya aturan perjalanan transportasi udara tersebut, Untung berharap masyarakat Provinsi Lampung, khususnya para pengguna layanan bandara setempat semakin antusias dalam melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.
"Dengan begitu, harapan kami sektor bisnis transportasi udara geliat semakin bangkit dan membaik," tandasnya.
Baca Juga: Pupuk Subsidi NPK Kakao 2.500 Ton, Petani Lampung Bisa Tebus di Kios