Dipatok hingga Rp30 Ribu, Begini Modus Pungli KTP Disdukcapil Lampura!

Polisi amankan 7 terduga pelaku

Lampung Utara, IDN Times - Tindak pidana pungutan liar (pungli) berujung operasi tangkap tangan dilaksanakan petugas Polres Lampung Utara di lingkungan Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara berkaitan pengurusan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, para pelaku menjalankan aksi praktik pungli itu dengan cara setiap pembuatan KTP diproses, maka dipatok uang Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per cetak KTP.

"Pelaku menjalankan aksinya dengan cara setiap pembuatan KTP diproses, dengan dugaan pungutan liar sebesar 10 ribu sampai dengan 30 ribu per KTP-nya, yang mana seharusnya pembuatan KTP tersebut gratis," ujarnya, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Polres Lampung Utara OTT Petugas Disdukcapil, Kapolda: Sudah Diamankan

1. Pengungkapan dan penindakan kasus dari informasi masyarakat

Dipatok hingga Rp30 Ribu, Begini Modus Pungli KTP Disdukcapil Lampura!Konferensi pers pengungkapan pungli cetak KTP di Disdukcapil Lampung Utara. (Dok. Polres Lampung Utara).

Dijelaskan Eko Rendi, pengungkapan sekaligus penindakan kasus praktik pungli cetak KTP di Disdukcapil Lampung Utara ini bermula dari informasi masyarakat diterima Senin (12/6/2023) sekira pukul 15:00 WIB.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penindakan Saber Pungli Kabupaten Lampung Utara dipimpin Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama langsung menyelidiki dugaan kasus tersebut.

"Hasil penyelidikan, dugaan kami didapati operator pembuat KTP inisial H membuat KTP tanpa kehadiran pemohon pembuat dan dapat menitip ke petugas pembuatan KTP dengan memberikan sejumlah uang imbalan," ungkap dia.

2. Modus pembuat KTP diperkenankan tak hadir

Dipatok hingga Rp30 Ribu, Begini Modus Pungli KTP Disdukcapil Lampura!ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Terkait modus pungli cetak KTP tersebut, Eko Rendi menjelaskan, para pelaku terlibat memperkenankan pembuat atau pemohon KTP tanpa hadir saat melangsungkan proses pembuatan KTP. Termasuk mempersilahkan menitip ke petugas pembuatan KTP, dengan memberikan imbalan sejumlah uang.

"Seharusnya pelayanan pembuatan KTP ini dilakukan di Mall Pelayanan Publik, yang sudah diresmikan sebelumnya berlokasi di Mall Ramayana Kabupaten Lampung Utara," tegas kasatreskrim.

3. Polisi gelandang 7 terduga pelaku, seorang di antaranya pejabat kepala bidang

Dipatok hingga Rp30 Ribu, Begini Modus Pungli KTP Disdukcapil Lampura!Potongan video petugas Disdukcapil Lampung Utara ditangkap OTT Polres Lampung Utara. (IDN Times/Istimewa).

Dalam pengungkapan kasus pungli di lingkungan Disdukcapil Lampung Utara ini, polisi menggelandang total 7 terduga pelaku. 5 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seorang di antaranya pejabat kepala bidang (Kabid) dan dua orang lainnya sebagai tenaga honorer dinas setempat.

Ketujuh tersebut masing-masing inisal FW (46) status PNS menjabat Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, AA (37) status PNS Administrator Data Base Kependudukan, HS (39) status PNS operator cetak KTP, H (31) status PNS operator cetak KTP, P (45) status PNS staf Tata Usaha Sekretariat dinas setempat.

Kemudian SH (30) status honorer staf non ASN Pendaftaran Penduduk Disdukcapil dan DM (36) status honorer staf non ASN Pendaftaran Penduduk Disdukcapil.

Tim melakukan pemeriksaan didapati barang bukti di TKP yaitu, uang tunai Rp419 ribu dari inisial H selaku PNS operator cetak KTP dan uang tunai Rp650 ribu rupiah dari inisial P. Uang ini diduga berasal dari pemohon akan membuat KTP. 

Baca Juga: Kasus Pungli KTP OTT Disdukcapil Diserahkan ke Inspektorat Lampura 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya