Hari Rabies Sedunia, Ratusan Hewan Kesayangan Bandar Lampung Divaksin

Karantina dan Pemprov Lampung bagikan 300 vaksin

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Karantina Lampung dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Lampung menggelar vaksinasi rabies gratis kepada hewan peliharaan kesayangan di Taman UMKM, Kota Bandar Lampung.

Kegiatan ini dalam rangka kampanye Hari Rabies Sedunia atau World Rabies Day (WRD) diperingati setiap 28 September.

"Peringatan Hari Rabies Sedunia ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pencegahan dan pengendalian penyakit rabies," ujar Kepala Balai Karantina Indonesia Lampung, Donni Muksydayan, Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga: Mangkir Penyidik, Kontraktor Kontainer DLH Bandar Lampung Ditangkap

1. Upaya pencegahan dan pengendalian rabies

Hari Rabies Sedunia, Ratusan Hewan Kesayangan Bandar Lampung DivaksinKegiatan vaksin rabies gratis di Taman UMKM, Kota Bandar Lampung, Sabtu (30/9/2023). (Dok. Karantina Lampung).

Donni menjelaskan, kegiatan pemberian vaksin gratis diselenggarakan di Kota Bandar Lampung ini melibatkan kerja sama semua pihak mulai dari instansi pemerintah, asosiasi, perusahaan, maupun NGO. Itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit rabies di Kota Tapis Berseri.

Vaksinasi gratis ini juga sebagai bentuk Komunikasi, Edukasi, dan Informasi (KIE) bagi warga Bandar Lampung akan bahaya penyakit rabies, serta cara pencegahan penyakit zoonosis tersebut. Masyarakat khususnya pemilik hewan kesayangan dituntut berperan aktif menyukseskan program Indonesia Bebas Rabies 2023.

"Kami menyediakan 300 dosis vaksin untuk jenis hewan anjing, kucing, dan kera. Dalam even ini pula dilakukan atraksi anjing pelacak oleh NGO JSI (Jaringan Satwa Indonesia)," ucapnya.

2. Bersifat zoonosis alias menular dari hewan ke manusia

Hari Rabies Sedunia, Ratusan Hewan Kesayangan Bandar Lampung DivaksinIlustrasi rabies. (istockphoto)

Donni menambahkan, rabies merupakan penyakit disebabkan virus dari genus Lysavirus. Jenis virus ini menyerang sistem syaraf membuat penderitanya menjadi lebih sensitif terhadap cahaya maupun angin.

Selain itu, penyakit ini juga dapat menular dari hewan ke manusia atau bersifat zoonosis dengan tingkat kematian hampir mencapai 100 persen. Sampai saat ini, rabies telah menyebabkan kematian 59.000 orang per tahun di dunia. Mayoritas korban anak-anak di bawah usia 15 tahun.

"Di Indonesia sendiri kematian akibat penyakit rabies pada 2022 lalu mencapai 102 orang. Beberapa jenis hewan secara spesifik dapat menularkan rabies atau biasa disebut hewan penular rabies (HPR) adalah dari jenis anjing, kucing dan monyet," terang dia.

3. Pencegahan utama dengan vaksin

Hari Rabies Sedunia, Ratusan Hewan Kesayangan Bandar Lampung DivaksinKegiatan vaksin rabies gratis di Taman UMKM, Kota Bandar Lampung, Sabtu (30/9/2023). (Dok. Karantina Lampung).

Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya risiko kematian akibat penyakit tersebut Donni menyampaikan, tidak ada salahnya jika masyarakat umum belajar mengenali gejala yang timbul pada hewan tertular.

"Hewan yang tertular rabies biasanya akan menunjukkan satu dari dua tipe gejala. Pertama adalah tipe gila. Kedua, tipe diam. HPR akan mengalami kekakuan pada bagian tubuh," kata dia.

Donni menambahkan, pencegahan utama dari penularan penyakit rabies dengan memberikan vaksinasi pada HPR. Sebab, hewan telah divaksin akan memiliki antibodi digunakan untuk melawan virus rabies apabila masuk ke dalam tubuh.

"Tingginya lalulintas HPR antar pulau, tentu menjadi perhatian tersendiri agar hewan kesayangan dibawa tidak membawa penyakit yang sangat mematikan ini," sambungnya.

4. Lalu lintas hewan wajib milik sertifikat veteriner hingga bukti vaksin hewan

Hari Rabies Sedunia, Ratusan Hewan Kesayangan Bandar Lampung DivaksinPetugas Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan sapi tanpa sertifikat kesehatan asal NTB hendak masuk Sumatera. (Dok. Balai Karantina Pertanian Lampung).

Terkait beberapa persyaratan wajib dipenuhi dalam melalulintaskan HPR antar pulau, Donni menjelaskan, hewan tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari daerah asal hewan, dan HPR telah dilakukan vaksinasi rabies dibuktikan dengan buku vaksin rabies.

Kemudian dilakukan uji titer antibodi terhadap rabies menunjukkan masih protektif, tidak berasal dari daerah sedang terdapat wabah, dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran atau pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina.

"Mari bersama cegah penyakit rabies dengan melakukan pengecekan kesehatan rutin HPR, melakukan vaksinasi rabies serta melaporkan kepada petugas karantina jika akan melalulintaskan hewan rentan rabies di tempat pemasukan maupun pengeluaran," tandas Donni.

Baca Juga: Cita-cita Polwan, Sorta Kini Sukses Jabat Kakanwil Kemenkumham Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya