Gaya 'Infaq' Bupati Lampung Timur, Kursi Furniture Ditukar Kursi Unila

Rp100 juta berupa 120 kursi furniture dan uang Rp30 juta

Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo memberikan uang Rp100 juta kepada terdakwa eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani. Uang tersebut kuat berkaitan dengan mahasiswa titipan jalur suap masuk Unila.

Sang bupati menyerahkan nominal uang Rp100 juta disebut 'infaq' melalui tangan Maulana, selaku Wadir Pasca Sarjana Unila kepada Mualimin merupakan dosen kontrak Unila sekaligus 'juru pungut' uang suap terdakwa Karomani.

Fakta itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, memperlihatkan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik nomor 79 milik saksi Mualami.

"Bahwa uang sumbangan dari orang tua mahasiswa melalui saya (Mualimin), yang telah dibantu kelulusannya di jalur tes mandiri Fakultas Kedokteran tahun 2022 sebesar Rp653 juta, dapat saya jelaskan rincian penerimaan sebagai berikut," tulis BAP ditampilkan penuntut umum di muka persidangan PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023).

Dalam keterangan penerimaan uang itu, rincian Rp100 juta diberikan Bupati Lampung Timur Dawam tersebut berbentuk furniture 120 kursi senilai Rp71 juta dan uang tunai Rp30 juta. Itu diserahkan 27 Juli 2022.

Ratusan kursi tertera dibeli dari pertokoan Informa di Bundaran Gajah Bandar Lampung sekitar pukul 10.00 WIB dan uang tunai Rp30 juta diserahkan Maulana kepada Mualimin di Gedung LNC pukul 16.00 WIB.

"Pemberian ini dijelaskan saudara ada kaitannya dengan mahasiswa, termasuk tadi titipan Pak Dawam," tanya JPU menyoal keterangan tersebut kepada saksi Mualimin.

"Pertanyaan saya, yang saudara tidak tahu ini kaitan dengan titipan mahasiswa uang infaq total 653 juta ini, hanya nama siswanya atau memang tidak tahu juga inj ada kaitan dengan siswa?," sambung penuntut umum.

"Tidak tahu nama siswa," jawab Mualimin.

"Artinya, sesuai dalam BAP saudara nomor 79 saudara tahu ini kaitan dengan mahasiswa tapi tidak tahu nama siswanya, gitu ya?," timpal JPU.

"Iya," kata Mualimin singkat.

"Cukup Yang Mulia," tandas JPU.

Masih dalam keterangan BAP tersebut, selain nama Bupati Dawam Rahardjo, uang Rp635 juta itu dijelaskan juga terkumpul dari Ary Meizari dan Andi Desfiandi sebesar Rp250 juta, Lk Cihui/Henky (Rp150 juta), serta Budi Sutomo (Rp153 juta).

Baca Juga: Hasil Suap Mahasiswa Titipan Unila, Biaya Bangun Gedung LNC Rp3 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya